Dikonfirmasi secara terpisah, Tenaga Fungsional Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro, Hanafi menjelaskan, jika beberapa bulan lalu pihaknya juga menerima laporan dari masyarakat terkait hal tersebut. Seketika itu, DLH langsung melakukan sidak dan menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

“Koperasi Kareb ini memang memiliki banyak catatan pelanggaran karena redrying itu dipastikan tidak mematuhi dokumen Analisis Masalah Dampak Lingkungan (Amdal) yang telah disepakati, khususnya pada SOP tata kelola cerobong asap,” kata Hanafi.

Bahkan, lanjut Hanafi, pihak DLH telah memberikan Surat Peringatan ke 3 kepada pihak PT Kareb Alam Sejahtera atas pelanggaran-pelanggaran dan ketidakpatuhan yang dilakukan oleh tersebut. Kendati begitu, pihaknya telah memberikan arahan kepada Koperasi pengelolaan tembakau itu untuk memperbaiki dokumen berikut cerobong asapnya agar tidak lagi melakukan pencemaran udara.

“Dan kami saat itu memberikan waktu selama 1 bulan untuk memperbaiki semuanya. Setelah 1 bulan pihak redrying sudah memberikan dokumentasi penggantian saringan cerobong asap dan juga menyertakan hasil lab tembakau. Jika memang masih ada asap pekat seperti itu ya mungkin bahan bakarnya yang dipakai tidak sesuai,” pungkasnya. (Ags/Jun).