TUBAN – Upaya damai dalam kasus dugaan penggelapan yang menjerat Kepala Desa (Kades) Tingkis, Kecamatan Singgahan, Agus Susanto, dipastikan kandas. Mediasi yang diinisiasi pihak tersangka gagal mencapai titik temu setelah pihak pelapor bersikeras melanjutkan proses hukum.
Sebelumnya, pada Selasa (23/12/2025) kemarin telah dilakukan proses mediasi di ruang gelar Satreskrim Polres Tuban. Dalam mediasi itu ditengahi langsung oleh Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), IPTU Dhanny Rhakasiwi.
Dalam audiensi itu masih belum temui titik temu. Pihak kuasa hukum delapan warga, Khairun Nasihin masih tetap teguh dengan pendiriannya untuk melanjutkan proses hukum orang nomor satu di Desa Tingkis tersebut.
Kuasa hukum Kades, Nang Engki Anom Suseno menyayangkan mediasi tersebut gagal. Bahkan menurutnya, sikap para pelapor yang dinilai kurang menghargai forum mediasi. Pihak pelapor juga sempat melakukan aksi walkout dan langsung menolak opsi damai dari awal mediasi.
Engki menegaskan bahwa unsur pidana yang disangkakan kepada kliennya tidak memenuhi syarat. Ia mempertanyakan tuduhan penipuan atau tipu muslihat, mengingat masyarakat sebenarnya sudah mengetahui bahwa lahan yang digarap adalah milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI).
Pengacara dari W.E.T Law Institute ini melanjutka. Kades telah menjalin komunikasi dengan pihak PT SBI (melalui oknum berinisial ARS) terkait penyewaan lahan seluas 23 hektar melalui PT Griya Tani Tingkis (GTT). Ia juga mengklaim uang sewa dari masyarakat masih utuh di rekening dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Jika ini dianggap penipuan dengan objek tanah, maka secara hukum berlaku lex specialis derogat legi generali. Seharusnya menggunakan Pasal 385 ayat (4) KUHP, bukan pasal umum lainnya,” tegasnya.
Senada dengan Engki, kuasa hukum Agus yang lain, Hery Tri Widodo juga mendorong agar penyidik melihat kasus ini secara jernih, apakah masuk ranah pidana atau perdata. Pihaknya pun telah melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri Tuban untuk meminta kejelasan status hukum kasus tersebut.
Terkait pernyataan PT SBI yang mengaku tidak memiliki kerja sama dengan Kades, Hery mengaku telah mengantongi bukti rekaman percakapan dengan ARS (pihak PT SBI).
“Fakta perbuatan harus dipandang secara komprehensif. Kami juga meminta pemeriksaan forensik terhadap bukti komunikasi yang ada,” tambah Hery.
Di sisi lain, Kuasa Hukum pelapor, Khoirun Nasihin, menanggapi dingin pernyataan pihak tersangka terkait salah kaprah penerapan pasal. Menurutnya, penetapan pasal merupakan kewenangan penyidik kepolisian dan jaksa.
“Terkait Pasal 385 ayat (4) itu, kemarin juga sudah masuk sebagai pasal alternatif,” jawab Nasihin singkat.
Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Tuban, IPTU Dhani Rhakasiwi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap ARS. Namun, ia enggan membeberkan hasil pemeriksaan lebih lanjut karena masuk dalam teknis penyidikan.
“Semua pihak tentu kami periksa. Selebihnya itu ranah penyelidikan,” pungkas IPTU Dhani. (Hus/Tgb).
