Terkait dengan paguyuban yang meminta iuran kepada wali murid, dirinya berdalih jika penarikan biaya itu memang atas inisiatif paguyuban kelas sendiri untuk kebutuhan kelas itu. Namun, jika sekolah membutuhkan dana yang tidak dialokasikan dari dana BOS, maka Komite yang harus melakukan penggalangan dana.
Adanya paguyuban kelas, lanjut Abdul Rakhmat, merupakan kelompok yang sah, karena merupakan potret atau perwakilan dari kelas masing-masing. Kendati begitu, mekanisme penggalangan anggaran untuk kebutuhan sekolah seyogyanya dilakukan oleh Komite. Sementara penggalangan yang dilakukan oleh paguyuban hanya untuk lingkup kelas itu sendiri.
“Terkait permintaan paguyuban soal iuran untuk penambahan daya listrik itu jelas tidak boleh. Kalaupun ada, sudah kami minta untuk mengembalikan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa orang tua siswa di SMP Negeri 1 Tuban mengaku keberatan atas sejumlah iuran yang dilakukan oleh pihak sekolah melalui paguyuban kelas. Besaran biaya penarikan tersebut masing-masing Rp240 ribu untuk uang paguyuban bulan Juli dan Agustus, serta Rp110 ribu untuk biaya penambahan daya listrik, sehingga totalnya Rp350 ribu.
“Setiap bulannya, wali murid ditarik iuran 120 ribu per bulan. Nantinya dana itu disetorkan kepada pihak sekolah 55 ribu dan 65 ribu yang katanya untuk kepentingan kelas. Lalu ada lagi tarikan 110 ribu untuk biaya tangan daya listrik, Itupun setiap siswa masih ditarik sendiri 20 ribu setiap bulannya,” kata salah seorang wali murid yang meminta namanya dirahasiakan, Sabtu (9/9/2023).
Dibentuknya paguyuban kelas bukannya membantu meringankan beban orang tua siswa dan menyuarakan aspirasi mereka akan mahalnya biaya sekolah, namun justru memberatkan wali murid. Sebab, muncul biaya-biaya lain yang tidak terduga dan tidak jelas peruntukannya.
