TUBAN – Kepala Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Agus Susanto, menunjuk kuasa hukum baru usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang sewa lahan milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI). Tim kuasa hukum menyebut terdapat sejumlah fakta yang sebelumnya belum terungkap ke publik.

Sebelumnya, Agus Susanto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana sewa lahan PT Solusi Bangun Indonesia. Namun, kuasa hukum baru Agus, Nang Engki Anom Suseno, menilai perkara tersebut dipicu oleh miskomunikasi antara para pihak.

Menurut Engki, pelapor sejatinya hanya menginginkan kejelasan status lahan garapan yang telah dibayarkan. Ia menegaskan, sejak sekitar 11 tahun lalu para petani penggarap telah mengetahui bahwa lahan tersebut merupakan aset milik PT SBI.

“Uang yang dikumpulkan itu tidak mengalir ke mana-mana. Sampai sekarang masih disimpan dan menunggu untuk disetorkan ke pihak SBI,” ujar Engki kepada Ronggo.id Kamis (18/12/2025) petang.

Ia juga menyebut hingga kini para petani masih menggarap lahan tersebut. Kecuali pada Februari 2024 lalu, ketika dilakukan pengukuran lantaran lahan itu akan disewakan kepada salah satu perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan.

“Pada saat itu klien kami menyampaikan ke SBI, daripada lahan disewakan ke perusahaan lain, lebih baik tetap digarap oleh warga desa,” katanya.

Kuasa hukum dari W.E.T Law Institute ini melanjutkan, hal itu dilakukan kliennya semata-mata bertujuan agar masyarakat Tingkis tetap memiliki lahan garapan. Namun, proses komunikasi yang tidak berjalan mulus diduga memicu munculnya persoalan hukum.

Pihaknya tidak menampik adanya kendala kerja sama dengan PT SBI. Alasannya, perusahaan tidak memungkinkan melakukan perjanjian sewa langsung dengan kepala desa maupun pemerintah desa ataupun perseorangan.

Sebagai solusi, kliennya berinisiatif menggunakan salah satu perusahaan milik warga sebagai wadah agar petani bisa melakukan sewa lahan secara resmi.

Dalam proses tersebut, Agus lalu mengumpulkan dana sambil menunggu pemenuhan pembayaran sewa untuk total lahan seluas 23 hektare.

“Nilai sewa disepakati Rp5 juta per hektare, ditambah Rp500 ribu untuk biaya administrasi karena tidak tersedia anggaran pengurusan,” tambah lulusan Megister Hukum di Universitas Gajah Mada ini.

Dalam proses itu, Agus selalu melakukan komunikasi dengan salah satu pegawai PT SBI berinisial ARS. Namun, sebelum seluruh tahapan rampung, kasus hukum keburu mencuat dan diduga membuat PT SBI menarik diri dari proses kerja sama.

“Saya memahami posisi psikologis pihak SBI yang mungkin enggan terlibat lebih jauh. Tapi substansinya bukan di situ,” imbuh bapak satu anak ini.

Engki yang sebelumnya mengemban ilmu di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang ini menilai sengketa lahan tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui dialog. Jalur pidana semestinya menjadi langkah terakhir apabila kasus masih berlarut-larut dan tak ada ujungnya.

“Ini murni persoalan komunikasi. Saya yakin klien kami punya itikad baik dan kepedulian terhadap masyarakat,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak PT SBI belum memberikan tanggapan resmi terkait fakta baru yang disampaikan kuasa hukum Kepala Desa Tingkis. Saat dikonfirmasi, perusahaan belum memberikan pernyataan. (Hus/Tgb).