TUBAN – Langkah tak biasa ditempuh Lirin Dwi Astutik, warga Tuban. Ia menggugat Kapolres Tuban, Kapolda Jawa Timur, hingga Kapolri lewat jalur praperadilan karena kecewa dengan keputusan polisi yang menghentikan penyelidikan dugaan investasi bodong senilai Rp1,5 miliar.

Kasus itu sebelumnya ditangani oleh penyidik dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tuban. Adapun penyidik beralasan bahwa mereka tak menemukan unsur pidana dalam kasus itu. Sehingga memutuskan untuk tak melanjutkan penyelidikan pada 23 Oktober 2025.

Kasus investasi bodong yang menimpa Lirin Dwi Astutik bermula dari tawaran investasi yang disertai janji keuntungan besar oleh W, yang diduga sebagai pelaku. Sebelum mengiyakan tawaran itu ia sempat meminta jaminan berupa satu unit mobil dan rumah milik W.

“Setelah sepakat dengan jaminan itu, akhirnya klien saya mengirim uangnya secara bertahap,” kata kuasa hukum Lirin Dwi Astutik, Wahabi Martiono saat ditemui di salah satu warung di Jalan Veteran, Kamis (30/10/2025).

Namun bukannya keuntungan yang diterima kliennya, justru ia harus menerima sial. Bukan hanya uang Rp1,5 miliar yang raib, tetapi juga jaminan mobil dan rumah ikut dijual secara sepihak oleh W. Karena dasar itu Lirin akhirnya melaporkan kasus itu ke Satreskrim Polres Bumi Ranggalawe.

“Kasusnya diberhentikan karena alasan tidak ditemukan adanya peristiwa pidana, atas dasar itulah kami mengajukan gugatan praperadilan,” tambah Wahabi.

Ia menilai penghentian penyelidikan tersebut tidak sah dan berharap majelis hakim dapat menilai keabsahan keputusan itu. Menurutnya, perkara ini bukan ranah perdata, melainkan pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

“Sebelumnya memang ada proses mediasi antara klien kami dan terlapor yang difasilitasi penyidik, tetapi anehnya setelah itu justru penyelidikan dihentikan,” tambah Wahabi.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tuban, Rizky Yanuar membenarkan adanya pengajuan gugatan tersebut. Ia menjelaskan, perkara itu telah terdaftar dengan nomor 2/Pid.Pra/2025/PN Tbn.

“Sidang perdana dijadwalkan pada 4 November 2025 dengan hakim tunggal Duano Aghaka,” terang Rizky.

Mengetahui adanya gugatan yang menyangkut nama unitnya, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Tuban, IPTU I Made Riandika mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Sehingga secara hukum sah-sah saja untuk diberhentikan.

“Kalau soal gugatan, itu merupakan hak dari pelapor,” tutup Made dengan singkat.

Sidang praperadilan ini akan menjadi ujian bagi kepolisian untuk membuktikan apakah keputusan menghentikan kasus dugaan penipuan investasi bernilai miliaran rupiah itu sudah tepat secara hukum atau justru sebaliknya. (Hus/Tgb).