TUBAN, (Ronggo.id) – Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tuban siap menggelar aksi turun jalan untuk mengawal proses hukum yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Temaji, Kecamatan Jenu, Suryanto, karena diduga telah meludahi muka Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sekaligus Ketua Forum Masyarakat Kokoh (FMK) Desa Temaji, Miftahul Mubarok saat acara penyaluran bantuan dana Program CSR dari PT Semen Indonesia, yang berlangsung di Balai Desa setempat, pada Jumat (1/11/2024) malam.
Ketua Ikatan Alumni (IKA) PMII Tuban, Khoirul Huda menyatakan, rencana aksi unjuk rasa ini sebagai bentuk dukungan terhadap Miftahul Mubarok yang tak lain adalah bagian dari anggota IKA PMII. Aksi ini sekaligus untuk mengawal kasus dugaan penghinaan yang sudah dilaporkan ke kepolisian.
“Jika dirasa perlu, semua kader dan alumni PMII akan kita ajak turun jalan atau mendatangi Polres Tuban agar kasus tersebut bisa segera ditindaklanjuti dengan serius,” ujarnya, Selasa (5/11/2024).
Namun untuk sementara ini, Huda menyerahkan sepenuhnya kepada tim lawyer dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban yang telah ditunjuk untuk mengawal kasus tersebut.
“Kita percayakan pada lawyer yang sudah ditunjuk. Karena mereka (Lawyer) juga sahabat-sahabat PMII. Yang pasti, IKA PMII akan membackup kasus ini,” tuturnya.
Huda menyesalkan tindakan Kades Suryanto yang dianggap tidak mencerminkan sikap seorang pejabat, yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Oleh sebab itu, Huda mendesak aparat penegak hukum untuk menangani kasus tersebut secara profesional.
“Kita meminta pada aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Menanggapi rencana aksi unjuk rasa, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander mengatakan tak masalah. Menurutnya, penyampaian aspirasi merupakan hak dari setiap warga yang sudah diatur dalam undang-undang.
“Kita fokus ke perkaranya. Kalau memang ada aksi, mungkin karena ada aspirasi yang ingin disampaikan,” katanya.
Dimas menyebut, bahwa kasus dugaan penghinaan ini dilaporkan ke Polsek Jenu, dan pihak pelapor telah dipanggil untuk dimintai keterangan, namun tidak hadir. Justru, pihak pelapor melalui LBH-nya mengajukan permohonan agar kasus ini dilimpahkan ke Polres Tuban.
“LBH-nya mengajukan untuk dilimpahkan ke Polres. Jadi kami masih menunggu petunjuk dari Kapolres,” tandasnya.
Berdasarkan pelaporan yang dilayangkan ke Polsek Jenu, dugaan penghinaan itu bermula saat Kades Suryanto tiba-tiba hadir di Balai Desa mendekati acara penyaluran program CSR, lalu memberikan himbauan kepada warga penerima manfaat dan melontarkan kata-kata bernada sindiran yang berbunyi ‘tidak usah cari muka, jangan sok bersih timbangan podo doyan duit’.
Mendengar kalimat itu, Miftah (pelapor) lantas bertanya kepada Kades Suryanto (terlapor), kalimat itu ditunjukkan kepada siapa. Kemudian dijawab oleh terlapor bahwa kata-kata itu ditunjukkan untuk pelapor.
Setelah itu terlapor diduga meludahi muka terlapor sambil menantang dengan kata-kata ‘Na laporno. Ayo nek wani ne kuburan’.
Tak berhenti sampai disitu, Kades Suryanto diduga juga menarik kerah baju Miftah dari belakang. Kendati begitu, Miftah memilih tak melawan dan tetap membagikan uang bantuan program CSR kepada warga penerima manfaat.
Hingga berita ini dimuat, Kades Suryanto memilih bungkam, masih belum menanggapi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp terkait pelaporan yang dilayangkan oleh Miftahul Mubarok. (Ibn/Jun).
