TUBAN – Menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80, aparat gabungan dari Polres Tuban, TNI, dan Satpol PP menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah warung kopi yang diduga menjual miras oplosan di wilayah Kabupaten Tuban.

Operasi cipta kondisi yang digelar Minggu malam (10/8/2025) itu menyasar empat titik di Kecamatan Palang dan Semanding. Adapun empat warung yang terkena razia antara lain:

  1. Warkop Tendak Gerut Pantai Klero yang terletak di Desa Gesikharjo, Palang;
  2. 3 El Cafe, Kelurahan Panyuran, Palang.
  3. Warung SM yang terletak di Kelurahan Karang, Semanding; serta
  4. Warung Kazzu yang terletak di Desa Prunggahanwetan, Semanding.

Dari keempatnya, petugas gabungan berhasil membawa setidaknya 10 botol arak yang diolah menjadi minuman “Es Moni” serta 17 botol miras pabrikan, termasuk anggur merah berbagai merek dan Vodka Iceland.

KBO Samapta Polres Tuban, IPTU Edi Purnomo, menyebut seluruh miras tersebut diperoleh dari empat warung kopi yang menjual tanpa izin. Sebagian penjual mengoplos arak menjadi es moni, sementara lainnya menjajakan miras pabrikan utuh per botol.

“Semua miras ini kami sita dari empat warung kopi yang beroperasi ilegal,” kata Edi dalam rilis persnya.

Eko memastikan para pemilik warung akan dikenai sanksi melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring). Diharapkan dari razia tersebut mampu menekan peredaran miras oplosan dan mencegah gangguan keamanan jelang perayaan kemerdekaan.

“Kami juga mengajak masyarakat melapor jika mengetahui adanya penjualan miras ilegal,” pungkasnya.

Razia serupa akan terus digencarkan aparat gabungan, terutama menjelang momentum HUT RI ke-80. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga kondusifitas wilayah dan memastikan perayaan kemerdekaan di Bumi Wali berjalan aman tanpa gangguan akibat peredaran miras ilegal. (Hus/Tgb).