TUBAN, (Ronggo.id) – Hotel Tuban Asri yang berlokasi Jalur Pantura Tuban-Babat, tepatnya di Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban diduga dijadikan tempat menyalurkan hasrat birahi oleh sejumlah pasangan bukan suami istri.
Terbukti, saat petugas menyisir satu persatu kamar di tempat penginapan tersebut, 6 pasangan yang menjalin hubungan terlarang dipergoki sedang asyik berduaan, diantaranya seorang kakek berusia lanjut, Sabtu (23/7/2022) malam.
“Terdapat 6 pasangan bukan suami istri dalam satu kamar, mereka tidak bisa menunjukan surat-surat nikah,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Tuban, Gunadi.
Mereka yang terjaring razia antara lain, DH (36) dan AN (36) keduanya warga Kabupaten Bojonegoro, WL (41) warga Kabupaten Gresik dan SU (43) warga Kecamatan Rengel, UL (38) warga Kabupaten Lamongan dan MI (41) warga Kabupaten Bojonegoro.
Kemudian, DA (47) dan PU (36) keduanya merupakan warga Kecamatan Semanding, PA (40) warga Kecamatan Kerek bersama DP (29) warga Kecamatan Semanding. Sedangkan, pasangan yang terakhir bernama SU (36) warga Kecamatan Widang yang sedang memadu kasih bersama FH seorang kakek berusia 64 tahun asal Kabupaten Jember.
Sebagai alat bukti, ujar Gunadi, petugas menyita beberapa kartu Identitas, baik milik pengelola hotel maupun 6 pasangan mesum. Sementara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya mereka juga diminta untuk hadir ke Kantor SatpolPP dan Damkar Tuban.
“Pemilik Hotel Tuban Asri diberi surat panggilan untuk datang ke kantor Satpol-PP. Begitu pula dengan pasangan yang terjaring razia,” ujarnya.
Patroli gabungan yang melibatkan Satpol-PP dan Damkar, Kodim 081 , Polres hingga Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan digelar dalam rangka Pencegahan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum), dengan sasaran hotel di wilayah Kabupaten Tuban. (Ibn/Jun).