TUBAN – Isu dugaan perzinahan yang dilakukan oleh oknum lembaga desa di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban mencuat dan memicu kegelisahan di masyarakat. Skandal perselingkuhan tersebut gelombang protes dari warga setempat.

Meski saat ini terduga pelaku berinisial SN yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kecamatan Widang itu kini telah mengundurkan diri setelah banyaknya desakan dari warga yang gerah akan isu yang dinilai dapat mencoreng nama baik desa.

Selain itu, api polemik permasalahan tersebut mulai menyala sejak pertengahan Desember 2025 lalu. Isu dugaan hubungan terlarang antara SN dan seorang wanita yang masih berstatus istri orang itu perlahan memantik reaksi publik, hingga akhirnya berbuntut laporan resmi ke aparat penegak hukum.

Ketua BPD saat ini, H, mengungkapkan bahwa perkara ini mencuat sejak 14 Desember 2025. Puncaknya terjadi lima hari setelahnya, yakni pada tanggal 19 Desember. Keluarga perempuan yang diduga sebagai korban melaporkan SN ke pihak berwajib.

Mendengar adanya pelaporan itu, para warga berbondong-bondong menggeruduk Balai Desa pada akhir tahun 2025 kemarin. Warga meminta agar SN diturunkan dari jabatannya sebagai ketua BPD. Mereka menilai adanya kasus itu mencoreng nama baik desa dan meruntuhkan etika seorang wakil rakyat di tingkat desa.

“Warga menuntut agar Pak SN ini turun dari jabatannya sebagai Ketua BPD,” kata Handoyo kepada awak media, Kamis (8/11/2025).

Atas desakan itu lah akhirnya yang bersangkutan mau mundur dari jabatan sebagai ketua. Meski telah mundur, polemik belum benar-benar usai. SN hingga kini masih berstatus sebagai anggota BPD dan belum diberhentikan dengan dalih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Belum mengundurkan diri sebagai anggota, alasannya menunggu hasil inkrah jika memang terbukti bersalah,” tambah Handoyo.

Mendengar kegaduhan dilingkungan desanya, Sekretaris Desa setempat, BS menyebut pihaknya hanya berperan sebagai fasilitator aspirasi warga, tanpa ikut mencampuri substansi tuntutan.

“Kami hanya memfasilitasi tuntutan warga,” singkatnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, SN memilih irit bicara dan menyatakan akan menyampaikan hak jawab secara resmi di waktu lain. Meski begitu ia tetap membantah adanya tuduhan perselingkuhan yang disematkan kepadanya.

Terkait tuntutan warga mengenai posisinya di BPD, SN menegaskan bahwa langkah yang diambilnya tetap berpedoman pada aspek legalitas, khususnya Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 yang mengatur tata kelola Badan Permusyawaratan Desa.

“Nanti saya akan sampaikan hak jawab saya, kalau soal diminta untuk mundur aturannya jelas di Permen tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam membenarkan adanya laporan dugaan perzinahan yang melibatkan seorang anggota BPD di wilayah Kecamatan Widang berinisial SN.

“Memang benar ada pelaporan atas dugaan perzinaan yang dilakukan saudara SN, Kecamatan Widang, dan saat ini masih dalam proses,” pungkas Bobby. (Hus/Tgb).