TUBAN — Pemerintah Kabupaten Tuban resmi mengangkat Sekretaris Camat (Sekcam) Tambakboyo, Wachib Nurfinahar, sebagai Penjabat Kepala Desa Glondonggede. Ia menggantikan Daimun, yang diberhentikan secara terhormat setelah mengajukan surat pengunduran diri.

Pergantian kepemimpinan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Tuban Nomor 100.3.3.2/17/KPTS/414.105/2025, yang ditandatangani Bupati Aditya Halindra Faridzky. Dalam keputusan tersebut, Wachib akan memimpin hingga terpilihnya kepala desa definitif, atau paling lama satu tahun sejak pelantikan.

Camat Tambakboyo, Ari Wibowo, membenarkan keputusan itu. Ia menyebut, pemberhentian Daimun dilakukan karena yang bersangkutan sudah tidak dapat melaksanakan tugas pemerintahan desa sebagaimana mestinya.

“Penyebabnya Kepala Desa Glondonggede sudah tidak bisa melaksanakan tugasnya,” kata Ari saat dikonfirmasi, Senin (3/11/2025).

Ari menambahkan, penunjukan pejabat baru diharapkan dapat mempercepat pemulihan roda pemerintahan desa yang sempat tersendat. Ia menekankan pentingnya pelayanan publik yang lebih transparan, terutama dalam bidang administrasi, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.

“Harapannya, masyarakat bisa lebih terlayani dengan baik ke depannya,” ujarnya.

Pergantian ini sekaligus menjadi babak baru bagi Desa Glondonggede. Pasalnya, beberapa bulan terakhir nama desa itu sempat menjadi perbincangan menyusul pemeriksaan Inspektorat atas dugaan ketidaksesuaian pembangunan proyek desa.

Meski Daimun resmi mengundurkan diri, sebagian warga menilai momentum pergantian ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat akuntabilitas pemerintahan desa. (Hus/Tgb).