TUBAN – Eskalasi konflik internal di Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban memasuki babak baru yang kian memanas. Tim penyidik dari Unit TKP Ditreskrimsus Polda Jatim mendatangi dan menyegel sejumlah ruangan di kelenteng terbesar se-Asia Tenggara tersebut, Kamis (2/11/2026) siang.
Kedatangan mereka menuju Kwan Sing Bio diduga karena laporan dari Tio Eng Bo atas kedatangan Go Tjong Ping yang membuka paksa pintu kantor pengurus pada Kamis (22/10/2026) lalu. Saat itu Kubu Go Tjong Ping sendiri sebenarnya telah dikukuhkan oleh umat anggota sebagai Ketua Pengurus tempat ibadah tersebut. Sedangkan Tio Eng Bo merupakan orang yang diberi mandat oleh tiga taipan asal Surabaya untuk mengelola kelenteng sementara.
Kemudian tm penyidik dari Polda Jatim itu datang menuju kelenteng yang terletak di Jalan RE Martadinata sekitar pukul 11.00 wib. Usai datang, mereka langsung mencoba menanyai Go Tjong Ping terkait permasalahan yang menyangkut dirinya.
Selain itu dalam kesempatan yang sama pihak Go Tjong Ping bukannya berdebat dengan para penyidik, ia justru bersitegang dengan pihak pengacara dari Tio Eng Bo.
Dalam kegiatan itu, Polda Jatim juga memberikan garis polisi di beberapa ruangan kantor yang dianggap telah dirusak sebelumnya. Disisi lain, saat beberapa pewarta hendak mendokumentasikan kegiatan itu, pihak kepolisian justru melarang pengambilan gambar.
Kuasa Hukum Pengurus TITD Kwan Sing Bio Tuban, Nang Engki Anom Suseno, menegaskan bahwa kedatangan tim Ditreskrimsus Polda Jatim didasari atas laporan Tio Eng Bo. Namun, Engki menilai tindakan aparat di lapangan sudah melenceng jauh dari mandat resmi.
“Tim penyidik turun berbekal surat tugas yang substansinya hanya untuk melakukan identifikasi. Namun realitasnya di lapangan, mereka melakukan tindakan di luar wewenang. Ini jelas bentuk abuse of power,” tegas Engki kepada awak media usai pemeriksaan.
Engki mengaitkan pergerakan kilat penyidik kepolisian ini dengan manuver pembentukan yayasan oleh pihak luar, yakni Sudomo Margonoto. Menurutnya, klaim pengelolaan oleh pihak pengusaha asal Surabaya tersebut sangat dipaksakan dan menyalahi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kelenteng.
“Dari keterangan pihak mereka, pembentukan yayasan itu katanya atas petunjuk Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel). Pertanyaannya, apa korelasinya Jamintel dengan kelenteng? Berdasarkan AD/ART, hak mendirikan yayasan mutlak di tangan umat anggota, sementara Sudomo bukan anggota umat,” cercar Engki blak-blakan.
Di sisi lain, kubu pelapor menyuarakan alasan berbeda terkait penanganan Polda Jatim ini. Tio Eng Bo menyatakan, langkah hukum ini ditempuh akibat aksi pengerusakan fisik terhadap fasilitas kelenteng yang diduga dilakukan oleh kelompok pimpinan Ketua Klenteng Kwan Sing Bio, Go Tjong Ping.
“Beberapa kantor dan ruangan kelenteng yang awalnya terkunci dirusak oleh Tjong Ping dan kelompoknya. Karena ada tindak pidana pengerusakan itu, makanya kami polisikan,” ujar Tio Eng Bo singkat saat dikonfirmasi.
Sementara itu, sejumlah penyidik yang berada di lokasi kejadian tak ada satupun yang enggan membuka suara. Saat dicoba untuk dikonfirmasi, mereka semua justru langsung bergegas masuk menuju mobil mereka masing-masing.
Hingga berita ini diturunkan, konflik internal di TITD Kwan Sing Bio Tuban masih dalam penanganan kepolisian. Publik kini menunggu keterangan resmi dari Polda Jawa Timur terkait perkembangan penyelidikan serta kejelasan status hukum atas penyegelan yang dilakukan. (Hus/Tgb).
