TUBAN – Meski sudah berstatus tersangka kasus perselingkuhan dan perzinahan, oknum pegawai Kantor Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tuban diketahui masih bebas bekerja. Sikap pasif pihak instansi pertanahan ini memicu protes keras dari tim kuasa hukum pelapor, IK (35) warga Bojonegoro.

Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) awalnya diketahui oleh suami sah dari tersangka, YIFN (34). Sang suami mulai menaruh curiga kepada istrinya karena gerak-geriknya mulai mencurigakan.

Oleh karena itu, ia kemudian melapor langsung ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bumi Wali, yang kemudian langsung melakukan penggerebekan pada 19 Agustus 2026. Istrinya itu kemudian tak bisa berkutik lagi setelah kedapatan ngamar bareng rekan kerjanya sekantor, DAN (42) asal Kota Mojokerto.

Oleh karena kasusnya masih bergulir dan kini diketahui sudah naik dalam tahap penyidikan. Kuasa Hukum pelapor, Muhammad Vidi Suryanto menyatakan, kedatangannya bersama tim kali ini untuk melakukan koordinasi sekaligus mempertanyakan kembali tindak lanjut atas surat laporan yang telah dikirimkan sebelumnya.

Sebelum datang, mereka juga telah berkirim surat kepada BPN setempat. Pada surat itu, Vidi dan tim melapor atas dugaan pelanggaran berat di lingkungan kantor yang berada di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo tersebut.

“Kasus di kepolisian sudah penetapan tersangka, tapi oknum yang bersangkutan masih aktif berkantor di sini,” ujar Vidi usai mendatangi kantor BPN, Kamis (8/10/2026).

Vidi menyayangkan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Legen, Heny Susilowati yang enggan menemui secara langsung dengan alasan persiapan agenda lain. Pihaknya hanya diterima oleh Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) BPN, Bambang Suryadi dengan jawaban yang masih sama, yakni menunggu keputusan dari pusat.

Menurutnya, pihak keluarga korban tidak menuntut jenis sanksi yang muluk-muluk, karena hal tersebut memang merupakan kewenangan pemerintah. Namun, keluarga mendesak agar terduga pelaku segera dinonaktifkan sementara waktu demi menjaga etika kerja.

“Permintaan keluarga sederhana, tolong dinonaktifkan terlebih dahulu. Jangan disatukan dalam satu kantor yang sama, ini sangat tidak etis,” tegas Vidi.

Mengenai penanganan di Kepolisian, Vidi mengapresiasi kinerja penyidik Polresta Kota Seribu Goa ini yang dinilai cepat hingga menetapkan status tersangka. Saat ini pihak pelapor tengah menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tuban sebelum di sidangkan.

Pengacara asal Balikpapan ini melanjutkan merujuk pada Pasal 31 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juncto UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, instansi memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan penonaktifan sementara sebelum keputusan penjatuhan sanksi final dari Inspektorat turun.

“Statusnya sudah tersangka di kepolisian. Secara aturan, seharusnya sudah ada tindakan sementara berupa pemberhentian atau pembebasan sementara dari jabatan sampai ada keputusan dari Inspektorat,” tegas Vidi.

Menyikapi respons BPN yang hingga kini masih dinilai sebatas menunggu, tim kuasa hukum berencana mengajukan keberatan. Mereka juga bersiap melayangkan surat susulan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN agar proses penjatuhan sanksi disiplin dapat segera memperoleh kepastian dan ditindaklanjuti.

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Tuban, Heny Susilowati enggan memberikan tanggapan apapun mengenai permasalahan yang menjerat dua stafnya itu. Dia memilih untuk tak menemui para wartawan sedang menunggu didepan kantor. Saat dihubungi melalui pesan singkat pada Kamis (8/10) sekitar pukul 12.30 wib, ia juga tak memberikan tanggapan apapun mengenai persoalan tersebut. (Hus/Tgb).