TUBAN – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tuban mendorong agar perubahan regulasi tentang lembaga legislatif desa itu tidak berhenti pada penyesuaian aturan semata. Lembaga ini berharap perubahan regulasi tersebut mampu memperkuat posisi dan peran BPD secara nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Di Kabupaten Tuban, regulasi mengenai BPD sebelumnya telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa yang kemudian diubah melalui Perda Nomor 20 Tahun 2018. Ketentuan tersebut juga diperkuat dengan Perbup Tuban Nomor 82 Tahun 2018 sebagai aturan pelaksanaan.

Namun, seiring perkembangan regulasi dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan desa, DPRD Bumi Ronggolawe kembali memasukkan Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang BPD dalam Propemperda 2026. Pembahasan regulasi tersebut kini dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Seribu Goa ini bersama pihak eksekutif dan stakeholder terkait.

Aspirasi penguatan BPD tersebut disampaikan ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Tuban, Budiyono, saat menghadiri rapat kerja bersama Pansus II DPRD Kabupaten Tuban di ruang paripurna pada Selasa (6/10/2026).

Dalam forum tersebut, Budiyono membeberkan realita di lapangan bahwa masih banyak BPD di sejumlah desa yang belum mendapatkan ruang yang cukup untuk menjalankan fungsi dan tugasnya.

Selain masalah ruang gerak, persoalan minimnya dukungan anggaran, operasional, hingga fasilitas pendukung juga masih menjadi kendala utama yang dialami anggota BPD sehari-hari.

“Kami ingin BPD ini bisa menjalankan tupoksi dan tugasnya di desa dengan penuh tanggung jawab. Kami mendorong agar BPD yang ada di desa bisa menjalankan tugas dan fungsinya sesuai undang-undang yang baru,” ujar Budiyono.

Ia menegaskan, persoalan utama di tingkat bawah bukan hanya berkaitan dengan regulasi tertulis, melainkan bagaimana BPD benar-benar dilibatkan dalam proses tata kelola pemerintahan desa.

Budiyono menyoroti fenomena di lapangan di mana pelibatan BPD sering kali hanya sebatas formalitas administratif tanpa memberikan ruang pengawasan yang substansial.

“Kadang kepala desa juga tidak melibatkan BPD. Misalnya, BPD hanya diminta tanda tangan dan lain-lain seperti itu,” katanya.

Kondisi tersebut membuat BPD kesulitan dalam mengawal transparansi anggaran maupun menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa secara tepat.

Tidak hanya masalah pelibatan, persoalan kapasitas sumber daya manusia juga menjadi tantangan tersendiri bagi para anggota BPD di Bumi Wali. Budiyono mengakui belum semua anggota BPD memahami regulasi secara utuh karena minimnya program pelatihan dan pembinaan dari pemerintah daerah.

“Kendala kami salah satunya karena belum begitu memahami regulasi. Kami memang belum banyak mendapatkan pelatihan dari pemerintah,” ungkapnya.

Akibat minimnya pelatihan tersebut, para anggota BPD terpaksa harus mempelajari aturan dan tata kelola legislasi desa secara mandiri di tengah keterbatasan sarana.

Merespons berbagai keluhan tersebut, Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Tuban, Tulus Setyo Utomo, memastikan seluruh masukan dari BPD menjadi bahan pertimbangan penting dalam pembahasan Raperda. Pihaknya berkomitmen agar produk hukum yang dihasilkan nantinya memiliki daya guna dan tidak sekadar menjadi aturan normatif yang sulit diterapkan.

“Perda ini nanti ketika lahir harus ada rohnya. Jangan sampai perda ini lahir kemudian kurang bisa diterapkan. Ini yang menjadi perhatian kami,” tegasnya.

Tulus menjelaskan, perubahan regulasi tersebut dilakukan guna menyesuaikan sejumlah ketentuan dengan aturan hukum terbaru, dengan mencakup lima pasal utama yang disempurnakan.

Salah satu poin penting yang menjadi sorotan dalam pembahasan adalah pengaturan terkait tunjangan BPD, mulai dari tunjangan keluarga, kinerja, hingga purna tugas.

Kendati demikian, ketua Komisi III DPRD Kota Legen ini menambahkan nominal detail tunjangan tersebut nantinya tidak langsung dicantumkan dalam Perda, melainkan diatur lebih rinci melalui aturan teknis turunan.

Pansus II DPRD setempat juga terus membuka pintu aspirasi bagi asosiasi maupun perwakilan BPD dari berbagai wilayah untuk memastikan regulasi tersebut benar-benar menjawab kebutuhan desa.

“Kami aspiratif menerima usulan dari ketua asosiasi BPD, kemudian BPD di wilayah yang lain. Hasil rumusan itu nantinya akan kami bahas,” pungkas Tulus. (Har/Tgb).