TUBAN – Dua pegawai Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tuban tak lagi bisa mengelak saat unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bumi Wali menyergap kamar mereka di Kost Griya Trubus, Kamis (20/8/2026) dini hari.

Skandal asmara antara oknum A dan Y akhirnya terkuak setelah pasangan sah salah satu pelaku mencium kecurigaan atas hubungan gelap keduanya. Karena hal itu juga pihak berwajib bergegas untuk mengamankan oknum tersebut.

Aksi penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB ini mengejutkan penghuni kost sekitar. Didampingi pengelola tempat tinggal tersebut, petugas Unit PPA mendapati pasangan sejawat ini tengah berbuat asusila. Tanpa perlawanan, keduanya langsung digiring ke Mapolresta setempat untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Mendapati hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tuban, Heny Susilowati langsung memita klarifikasi kepada oknum yang bersangkutan setelah ramai diperbincangkan. Selain itu, pihaknya juga masih menunggu proses kepolisian sebelum mengambil langkah lebih lanjut terhadap kedua ASN tersebut.

“Tunggu hasil dari kepolisian ya. Hari ini sedang klarifikasi kepada yang bersangkutan dan belum diputuskan, sedang pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan),” kata Heny saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2026).

Sementara itu, Kepala Unit PPA Satreskrim Polresta Tuban, IPTU Sutikno juga membenarkan pihaknya telah mengamankan dua oknum pegawai ATR/BPN Kota Legen ini. Kepolisian kini masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

“Masih dilakukan pendalaman, Mas, rencananya akan kami rilis dalam waktu dekat,” kata Sutikno.

Kasus perselingkuhan di lingkungan kerja ini menjadi tamparan keras bagi profesionalitas aparatur negara. Kehadiran pihak ketiga di luar pernikahan resmi tidak hanya menghancurkan biduk rumah tangga, tetapi juga meruntuhkan integritas moral pegawai publik yang seharusnya menjadi teladan masyarakat. (Hus/Tgb).