TUBAN – Pembobolan peralatan berteknologi tinggi bernilai miliaran rupiah di kawasan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (PT SIG) Pabrik Tuban akhirnya terbongkar. Pelakunya ternyata orang dalam dari perusahaan penyedia jasa rekanan yang memanfaatkan celah pengawasan area vital industri.
Tersangka diketahui berinisial SJ (40), warga Dusun Pongpongan Krajan, Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak. Sehari-hari, SJ tercatat sebagai karyawan PT Swabina Gatra, perusahaan yang menjadi vendor penyedia jasa di kawasan pabrik PT SIG Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek.
Aksi pencurian ini dilancarkan secara rapi, sistematis, dan bertahap sepanjang rentang waktu Januari hingga akhir Agustus 2026. Berbekal statusnya sebagai karyawan rekanan, SJ bebas lalu-lalang di kawasan operasional pabrik. Ia memetakan titik-titik lemah pengamanan internal dan mencari celah pengawasan untuk melancarkan aksinya.
Sasaran utama yang diincar SJ adalah Tool Hydrolic Torsi, sebuah peralatan khusus berteknologi tinggi milik perusahaan. Agar tak memicu kecurigaan secara mendadak, pelaku mengambil alat berat tersebut satu per satu dari ruang penyimpanan internal. Total, ia berhasil menggasak tujuh unit Tool Hydrolic Torsi dengan bermacam ukuran dan merek dalam tujuh kali aksi terpisah.
Dalam setiap kali membawa kabur barang curian, SJ memanfaatkan kendaraan keluar-masuk pabrik yang luput dari pemeriksaan mendalam petugas keamanan.
Sepak terjang SJ baru terendus pada awal September 2026. Pihak manajemen dan tim pengamanan internal mendapati kejanggalan serta hilangnya sejumlah alat utama yang membuat aktivitas operasional pabrik sempat terganggu secara signifikan. Pihak perusahaan melalui pelapor bernama Kuncoro kemudian melayangkan laporan resmi ke Polresta Tuban pada 9 September 2026.
Kasatreskrim Polresta Tuban, AKP Arya Wijaya, membenarkan penanganan kasus yang merugikan perusahaan pelat merah tersebut. Usai menerima laporan, Unit Pidana Umum Satreskrim Polresta Tuban langsung melakukan olah TKP dan menyisir rekam jejak digital.
“Pelaku memanfaatkan celah pengawasan untuk menggasak barang berharga di dalam kawasan perusahaan,” terang AKP Arya Wijaya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti kunci yang mencocokkan perbuatan pelaku. Di antaranya flashdisk rekaman CCTV, data gate lock kendaraan keluar-masuk, catatan absensi harian atas nama tersangka, berkas Purchase Order, hingga foto kondisi barang sebelum raib.
Akibat perbuatan nekat SJ, PT SIG menanggung kerugian materiil mencapai Rp1.761.046.200. Saat ini tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Tuban dan dijerat Pasal 476 Juncto Pasal 162 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian berlanjut.
Sementara itu, Senior Manager of Corporate Communication PT SIG Pabrik Tuban, Dharma Sunyata, memilih bungkam saat dikonfirmasi mengenai bobolnya sistem keamanan di area vital pabrik tersebut. Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp pada Sabtu (19/9/2026) sore tidak direspons. (Hus/Tgb).
