TUBAN – Polres Tuban mengamankan puluhan kendaraan yang digunakan oleh penggembira saat pelaksanaan pengesahan warga baru Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Tuban, Jumat (19/6/2026) dini hari.
Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas selama rangkaian kegiatan berlangsung.
Dalam operasi pengamanan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 45 kendaraan yang terdiri dari 44 sepeda motor dan satu kendaraan roda empat. Dari jumlah tersebut, 29 kendaraan langsung ditindak dengan tilang karena terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas maupun tidak memenuhi persyaratan berkendara.
Sementara itu, 16 kendaraan lainnya belum dilakukan penilangan lantaran ditinggalkan oleh pemiliknya saat hendak diamankan petugas. Selain kendaraan, sebanyak 36 penggembira juga turut diamankan untuk mendapatkan pembinaan di Mapolres Tuban.
Kabagops Polres Tuban, Kompol Muchamad Fakih, SH, MSi, saat memberikan pembinaan kepada para penggembira menegaskan bahwa jauh hari sebelumnya pengurus PSHT mulai tingkat cabang hingga ranting telah mengimbau seluruh warga dan simpatisan agar tidak melakukan konvoi, arak-arakan, maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum selama proses pengesahan berlangsung.
“Sudah ada kesepakatan bahwa siapa pun yang melakukan pelanggaran, baik calon warga yang akan disahkan maupun penggembira, dapat dilakukan tindakan kepolisian,” ujar Kompol Fakih.
Menurutnya, jumlah kendaraan yang diamankan tahun ini mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada pelaksanaan pengesahan tahun lalu kendaraan yang diamankan mencapai lebih dari 300 unit, tahun ini jumlahnya hanya sekitar 45 unit.
Meski demikian, pihaknya masih menyayangkan adanya sejumlah penggembira yang nekat melakukan pelanggaran. Tindakan tersebut dinilai dapat mencoreng nama baik organisasi yang selama ini berupaya menjaga kondusivitas pelaksanaan pengesahan warga baru.
“Tujuan pengesahan warga baru bukan untuk euforia di jalan, balap liar maupun konvoi kendaraan. Yang terpenting adalah menjaga ketertiban dan nama baik organisasi,” tegasnya.
Polres Tuban memastikan penindakan tersebut dilakukan bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, melainkan sebagai langkah preventif guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Saat ini seluruh kendaraan yang diamankan masih berada di Mapolres Tuban. Pemilik kendaraan baru dapat mengambil kendaraannya setelah mengikuti proses persidangan yang dijadwalkan pada 17 Juli 2026 dan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan.
“Kita amankan selama satu bulan. Setelah sidang tanggal 17 Juli, kendaraan baru bisa diambil dengan memenuhi seluruh kelengkapan yang dipersyaratkan,” jelas Kompol Fakih.
Selain itu, kendaraan yang telah dimodifikasi dan tidak sesuai spesifikasi standar diwajibkan dikembalikan ke kondisi semula sebelum dapat dikeluarkan dari Mapolres Tuban.
Sementara para penggembira yang diamankan diperbolehkan pulang setelah dijemput oleh orang tua masing-masing, menyampaikan permintaan maaf, serta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Melalui langkah pembinaan dan penegakan hukum tersebut, Polres Tuban berharap seluruh warga dan simpatisan PSHT semakin disiplin dalam mematuhi aturan serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga setiap kegiatan organisasi dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa mengganggu masyarakat luas. (Har/Tgb).
