TUBAN – Tarik ulur kasus pengrusakan pagar milik Suwarti dan Ali Mudrik di Polres Tuban, kini mulai menemukan titik terang. Satreskrim Polres setempat mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap kasus yang ditanganinya sejak tahun 2024 lalu.

Keluarnya Sprindik pada awal Maret 2025 tersebut, mengindikasikan jika polisi telah menemukan tersangka. Sekaligus telah memiliki bukti hukum terjadinya tindak pidana, dalam kasus pembongkaran pagar milik warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.

Dalam Sprindik disebutkan, pihak penyidik menambahkan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, sebagai pasal subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP yang sebelumnya telah diterapkan.

“Penerbitan Sprindik baru ini merupakan titik diplomatis yang secara inner logic kebenaran argumen hukum kami selama ini,” ungkap Nang Engki Anom Suseno selaku penasihat hukum para terlapor.

Menurut Engki, sejak bulan November 2024 lalu, pihaknya telah konsisten berpendapat bahwa Pasal 406 juncto Pasal 55 KUHP lebih tepat diterapkan dibanding dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP. Penambahan pasal tersebut, menggugurkan pendapat tak berdasar dari penasihat hukum pelapor.

“Penyidikan sebelumnya berfokus pada Pasal 170 ayat 1 KUHP, dengan adanya penambahan pasal tersebut harus ada penyidikan khusus untuk memenuhi unsur pasal-pasal itu,” tambahnya.

Lawyer dari WET Law Institute itu menambahkan, kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut benturan kepentingan umum dengan hak privat. Pembongkaran pagar dilakukan untuk pembangunan infrastruktur publik yang didukung masyarakat sekitar.

“Kami mengapresiasi sikap penyidik yang akhirnya melakukan evaluasi meski memerlukan waktu hampir lima bulan sejak penetapan status penyidikan,” ujar Engki.

Sebelumnya, kasus tersebut bermula ketika pagar milik warga Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban itu dibongkar paksa oleh Pemdes setempat karena akan digunakan untuk pembangunan proyek saluran drainase.

Karena pemilik Suwarti dan suaminya, Ali Mudrik bekerja di Merauke, mereka hanya datang sesekali ke rumah untuk sekedar berkunjung dan menjenguk anak-anaknya. Saat pulang pada tahun 2024 lalu mendapati pagar rumahnya sudah rata dengan tanah.

Mereka melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Tiga orang diduga tersangka yang dilaporkan adalah Kades Mlangi, Siswarin; Kades Kujung, Jali; dan Kepala Dusun Kadutan desa setempat, Hadi Mahmud. Mereka dituduh sebagai dalang dibalik perusakan pagar.

Laporan pemilik pagar mendapatkan atensi lantaran melibatkan pemangku kepentingan di kedua desa itu. Pada bulan Februari 2025 lalu, rumor akan segera ada penetapan tersangka makin menguat.

Kelanjutan perkara justru kontradiktif, karena pada awal Maret 2025 penyidik dari Satreskrim Polres Tuban mengeluarkan Sprindik baru.

Menganggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, mengatakan, memang dalam perkembangan penyelidikan yang dilakukannya perlu dikeluarkan Sprindik baru. Disana terdapat penambahan pasal, setelah memperoleh tambahan keterangan dari para saksi.

“Jika diperlukan untuk pemenuhan alat bukti akan diambil keterangan tambahan dari beberapa saksi, untuk membuat terang dalam penetapan tersangka,” kata Kasat Reskrim Dimas.

Sayangnya Dimas tak mengungkap, siapa saja dari terlapor yang ditetapkan sebagai tersangka. Baginya proses hukum yang ditanganinya masih berjalan. (Hus/Tgb).