TUBAN, (Ronggo.id) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tuban ditahun 2023 ini menargetkan 233.000 penduduk miliki KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari jumlah penduduk yang wajib KTP.
Sementara, berdasarkan data Dispendukcapil Tuban, jumlah penduduk wajib KTP yang sudah melakukan perekaman dan mengantongi KTP Elektronik tercatat sebanyak 996.000 ribu atau sekitar 98 persen.
“Sesuai target nasional, di tahun ini Kabupaten Tuban diharapkan aktivasi IKD bisa mencapai 25 persen atau 233.000,” tutur Kepala Dispendukcapil, Rohman Ubaid saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/2/2023).
Ubaid mengatakan, transformasi dokumen dari fisik ke digital ini di Tuban sudah diterapkan sejak oktober 2022 lalu, dan sejauh ini sekitar 3000 jiwa telah diaktivasi. Dimana tahap pertama menyasar OPD, Forkopimda dan BUMD, yaitu sebanyak 2000 jiwa.
Kemudian, diawal tahun 2023 dilanjutkan ke masyarakat umum, hingga hari ini kurang lebih 1000 jiwa telah melakukan aktivasi IKD melalui Mall Pelayanan Publik (MPP) maupun Unit Pelaksana Tugas (UPT) di tiap-tiap kecamatan.
“Tahap selanjutnya menyasar pegawai di lingkungan BUMN dan juga sekolah-sekolah. Khusus bagi pelajar yang baru berusia 17 tahun maupun yang belum mempunyai KTP elektronik akan kita proses jadi satu, perekaman sekaligus aktivasi IKD,” katanya.
Ubaid menjelaskan, IKD merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Kedepan, tak hanya dokumen kependudukan, dokumen lain seperti Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga kartu pelajar juga bakal diintegrasikan masuk ke IKD.
“Nantinya masyarakat tidak perlu repot membawa berkas saat keluar rumah, karena dokumen-dokumen tersebut tersimpan di smartphone. Selain lebih praktis juga sangat aman, sebab yang bisa membuka hanya yang bersangkutan,” terangnya.
Langkah untuk aktivasi IKD, papar Ubaid, pertama unduh aplikasi IKD melalui Playstore, selanjutnya mengisi Email (Email harus sama dengan yang dipakai di handphone) dan serta nomor handphone, kemudian klik verifikasi data.
Berikutnya, klik tombol ambil foto dengan selfie. Tujuannya untuk membandingkan bahwa orang yang selfie sama dengan foto yang ada di database kependudukan. Lalu scan QR-code, dimana tahapan ini hanya bisa dilakukan oleh petugas.
“Aktivasi IKD ini tidak bisa secara mandiri, jadi harus dilakukan oleh yang bersangkutan bersama petugas,” tutupnya. (Ibn/Jun).