TUBAN – Kasus dugaan pungli penerbitan surat riwayat tanah yang menyeret nama Kades Gesikharjo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Sukarnoto, hingga kini masih tahap penyelidikan, meskipun sudah diadukan oleh Fatimah (61), Warga Desa Cendoro, Kecamatan setempat sejak 21 Februari 2025 lalu.
Kabarnya polisi telah memanggil teradu untuk dimintai keterangan, termasuk dua orang anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) asal Surabaya yang pernah mendampingi Fatimah saat mengurus surat riwayat tanah pada tahun 2023.
Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Tuban, IPDA Danny Rhakasiwi mengatakan dugaan tindak pidana pungli diduga melibatkan Kades Sukarnoto sejauh ini masih dalam proses penyelidikan atau lidik.
“Masih lidik,” jawab Danny singkat melalui WhatsApp ketika ditanya sejauh mana perkembangan perkara tersebut, Senin (19/5/2025).
Disinggung terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) SP2HP yang belum diberikan sama sekali kepada pihak Fatimah, Danny meminta tim media ini untuk sabar.
Sementara itu, Kuasa Hukum Fatimah, Brigjen TNI (Purn) Agus Hari Suyanto mengaku belum pernah sekalipun menerima SP2HP dari pihak kepolisian atas surat pengaduan yang telah dilayangkan.
“Kami belum pernah diberikan SP2HP,” ungkapnya.
Mantan Satgas Mafia Tanah Mabes TNI itu menyebut penyidik seharusnya mudah untuk mengungkap kasus dugaan pungli tersebut, sesuai dengan keterangan saksi serta bukti-bukti yang telah dilampirkan. Salah satunya bukti dokumen foto penyerahan uang kepada Kades Karnoto.
“Kami akan tetap menghormati setiap tahapan yang dijalankan oleh pihak penyidik,” ujarnya.
Diketahui, dugaan perkara pungli ini bermula ketika Fatimah berulang kali meminta salinan Buku Letter C kepada Kades Karnoto, tujuannya untuk mengetahui letak tanah milik Mbah Buyutnya, almarhum Gunowidjojo di Desa Gesikharjo.
Merasa dipersulit, Fatimah lantas memohon bantuan kepada anggota LSM asal Surabaya untuk mendampingi. Alhasil, Kades Karnoto akhirnya bersedia menerbitkan surat riwayat tanah, dengan syarat diberikan uang sejumlah Rp100 juta diduga sebagai pelicin. Setelah dinego turun menjadi Rp35 juta.
Uang puluhan juta tersebut diserahkan langsung kepada Kades Karnoto, pada 30 Juli 2023 lalu. Kemudian baru dikeluarkan surat riwayat tanah berupa secarik kertas dengan kop Pemerintah Desa Gesikharjo.
Namun saat ditelusuri, ternyata tanah tersebut telah menjadi milik orang lain, bahkan sudah muncul Sertifikat Hak Milik (SHM). Padahal Fatimah maupun ahli waris yang lain merasa tak pernah menjual kepada siapapun. (Ibn/Tgb).
