TUBAN – Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Kabupaten Tuban tebang tujuh tiang reklame yang tak berizin pada Sabtu (26/7/2025).

Kegiatan itu dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 9 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat. Serta menjaga ketertiban umum dan keindahan kota Bumi Ranggalawe ini.

Adapun tujuh titik tersebut meliputi, tiga unit reklame yang terletak di Kecamatan Merakurak, satu unit di Jalan Panglima Sudirman (Perempatan Sumur Srumbung), satu unit di Jalan Dr. Soetomo (Gedung Tridharma) dan satu unit lainnya di Jalan RE Marta Dinata. Dari ketujuh reklame tak berijin tersebut, enam diantara merupakan milik swasta dan satunya tak diketahui siapa pemiliknya.

“Penertiban ini akan difokuskan pada reklame yang tidak memiliki izin pemasangan, dipasang di tempat yang dilarang seperti fasilitas umum (trotoar, badan jalan), serta tidak membayar pajak daerah terkait reklame,” jelas Kasatpol PP, Gunadi.

Pria yang dulunya pernah menjabat sebagai Kepada Dinas Perhubungan Tuban ini menambahkan, penertiban tersebut nantinya akan dilakukan secara bertahap. Nantinya, seluruh reklame yang tak memenuhi persyaratan akan diturunkan.

“Apabila pemiliknya tidak segera memberikan klarifikasi maka barang bukti penertiban tersebut akan dimusnahkan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menghimbau kepada seluruh pemilik reklame untuk segera mengurus izin pemasangannya di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) setempat. Bukan itu saja, diharapkan juga meminta izin Pembangunan Bangunan Gedung (PBG) ke DinasPekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR-PRKP).

Bukan hanya itu saja, diharapkan para pemilik papan reklame juga membayarkan pajak ke pihak BPKPAD. Serta izin sewa lokasi kepada pihak yang memiliki lahan sehingga nantinya reklame yang dipasang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun informasi lebih lanjut mengenai perizinan reklame dapat diperoleh di DPM-PTSP atau di Mall Pelayanan Publik yang terletak di Jalan Wahidin Sudirohusodo atau tepat berada disamping Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Patung.

Dengan adanya penertiban ini, diharapkan seluruh masyarakat, khususnya para pelaku usaha maupun pemilik reklame, dapat lebih sadar akan pentingnya tertib administrasi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Selain mendukung keindahan dan ketertiban kota, langkah ini juga merupakan bagian dari upaya meningkatkan pendapatan daerah untuk pembangunan yang lebih baik. (Hus/Tgb).