TUBAN – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Tuban kini memasuki babak baru. Berkas perkara yang sempat memicu kehebohan di media sosial tersebut diketahui telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.

Meski demikian, pihak kejaksaan mengembalikan berkas tersebut (P-19) kepada penyidik kepolisian karena dinilai belum lengkap. Di sisi lain, status kepegawaian pelaku di perusahaannya hingga kini masih menjadi tanda tanya besar.

Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma membenarkan bahwa berkas perkara tersebut sempat diterima oleh pihaknya. Namun, sejak tanggal 6 Mei 2026, berkas telah dikembalikan kepada penyidik Polres Tuban untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

“Sampai hari ini kami belum menerima kembali berkas perkara yang dimaksud,” kata Palma saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2026).

Saat disinggung mengenai poin-poin petunjuk yang harus dipenuhi, Palma enggan membeberkan secara detail. Menurutnya, hal tersebut sudah masuk ke dalam ranah materi penyidikan demi kepentingan pembuktian di persidangan nanti.

Sementara itu, pihak kepolisian tampaknya belum menerima fisik pengembalian berkas tersebut. Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), IPDA Sutikno mengaku belum mengetahui status P-19 dari kejaksaan.

“Coba nanti saya tanyakan ke penyidik ya, belum tahu saya kalau sudah P-19,” ujar IPDA Sutikno singkat.

Dampak dari kasus hukum ini membuat status kepegawaian tersangka (LF) dipertanyakan. LF diketahui merupakan karyawan di PT Semen Indonesia Group (SIG) Pabrik Tuban.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, manajemen PT SIG Tuban masih enggan memberikan keterangan resmi terkait sanksi atau status kerja yang bersangkutan. Senior Manager Corporate Communication PT SIG Tuban, Dharma Sunyata memilih bungkam saat dimintai konfirmasi.

Sebagai informasi, kasus memalukan ini mencuat setelah LF digerebek oleh istri sahnya sendiri bersama aparat kepolisian di sebuah kamar hotel di Tuban pada Sabtu, 21 Februari 2026 lalu.

Ironisnya, LF tertangkap basah sedang berduaan dengan perempuan selingkuhannya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Tulungagung. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke pihak berwajib dan hingga kini proses hukumnya masih bergulir. (Hus/Tgb).