TUBAN – Tak sedikit tiang provider internet di wilayah Kabupaten Tuban dinilai mengganggu aksesibilitas pejalan kaki, dan para penyandang disabilitas. Hal itu terjadi lantaran penyedia jasa layanan siber tersebut, memasang tiang di trotoar.

Pantauan Ronggo.id di trotoar Jalan Teuku Umar, atau ruas jalan dari GOR Jaya Anoraga ke arah utara hingga Abhirama, Jalan HOS Cokroaminoto atau baratnya Taman Hutan Kota Abhipraya, terlihat sekitar lima tiang dengan tinggi kurang lebih tujuh meter itu berjejeran tepat di tengah-tengah trotoar. Hal itu jelas membuat para pejalan kaki harus ribet menghindari deretan tiang kabel itu.

Salah seorang pejalan kaki yang tinggal tak jauh dari GOR Jaya Anoraga, Mokhamat (46), mengatakan, pengguna jalan di kawasan itu telah lama mengeluhkan pemasangan tiang di trotoar. Ketika jalan-jalan pagi menuju GOR, tiang-tiang itu selalu menghalangi jalannya.

Warga banyak yang memilih berjalan di tengah jalan beraspal daripada di trotoar. Padahal itu membahayakan keselamatannya, karena rawan ditabrak mobil atau motor.

“Saya pikir harus ada perbaikan trotoar agar tiang-tiang itu tak menghalangi akses bagi para pejalan kaki, Mas,” ujarnya saat ditemui di sekitar Jalan Teuku Umar, Tuban.

Bukan hanya itu, terlihat di beberapa titik yang ada tiang provider menutupi guiding block, yang berfungsi untuk menuntun para tuna netra ketika berjalan di ruang publik. Hal itu langsung mendapat perhatian dari pegiat difabel Tuban, Fira Fitria.

“Secara pembangunan infrastruktur di Tuban Kota ini sudah bagus ya, tetapi kesadaran para pelaku usaha dan masyarakat itu harus ditingkatkan,” ujarnya saat dihubungi Jumat (7/3/2025).

Semestinya para pelaku usaha tersebut mendukung Pemkab Tuban, untuk mewujudkan peran pemerintah dalam menjamin hak para penyandang disabilitas. Caranya dengan tak menutupi guiding blok, maupun ram dengan menggunakan tiang listrik, tiang wifi maupun tiang-tiang lainnya yang mengganggu.

“Kita akan tetap melakukan advokasi, terlepas itu berujung pada pemberian sanksi atau apapun itu semua kami kembalikan kepada kebajikan,” ujar perempuan lulusan Universitas Airlangga tersebut.

Ia berharap kepada para pemangku kepentingan, untuk bertindak tegas terhadap adanya kejadian tersebut. Hal itu bisa berdampak terhadap hak para penyandang disabilitas. Sedangkan terkait hak tersebut sudah diatur dalam UU Nomor: 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR-PRKP) Tuban, Agung Supriyadi, mengatakan, pemasangan tiang kabel di tengah-tengah trotoar jelas tidak diperbolehkan. Biasanya dalam izin pemasangan sudah dijelaskan ketentuan terkait dengan lokasi pemasangan.

“Coba saya tanyakan ke teman-teman siapa tahu itu rekanannya, dan apakah sudah berizin ataupun belum,” katanya. (Hus/Tgb).