TUBAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi proyek biopori senilai hampir Rp1 miliar. Meskipun proyek itu melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) setempat, pihak penyidik tak menemukan bukti keterlibatan para pemangku kepentingan disana.
Ketiga tersangka merupakan, YA sebagai direktur perusahaan yang meminjam perusahaan untuk pelaksanaan proyek; WS sebagai pelaksana lapangan yang seharusnya melaksanakan pekerjaan; serta HG yang merupakan pelaksana lapangan yang seharusnya tidak melaksanakan pekerjaan. Ketiganya memiliki modus operandi yang sama.
Dari hasil penyelidikan yang telah dilaksanakan Kejari Tuban, proyek pembangunan biopori yang menghabiskan P-APBD tahun 2021 hingga Rp974.556.000 itu ditargetkan mencapai 16.400 titik. Namun dalam pelaksanaannya proyek itu terealisasi hanya 9.219 titik, kurang setidaknya 7.181 titik yang tidak dikerjakan.
Adapun nilai kerugian negara akibat adanya persengkongkolan dan kelalaian tersebut mencapai hingga Rp344.428.045. Kerugian tersebut berasal dari pekerjaan yang tidak dilaksanakan dan juga kualitas dari biopori yang sudah dipasangkan.
Kepala Kejari Tuban, Imam Sutopo melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tuban, Yogi Natanael Cristiano menjelaskan masalah tersebut memang berkaitan dengan dinas terkait. Tetapi untuk keterlibatan pihak dinas dengan para oknum tersebut, pihaknya belum menemui bukti yang cukup.
“Untuk saat ini, keterlibatan ini statusnya masih saksi dan untuk kaitannya kita masih menunggu fakta-fakta di persidangan,” kata Yogi dalam rilis pers di Kejari setempat, Selasa (22/7/2025).
Yogi menyebut, adanya perpindahan ataupun mutasi Kepala Dinas terkait yang dilakukan oleh Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, sebelumnya tak berpengaruh pada proses penyelidikan. Terlebih lagi, dalam kasus tersebut sudah naik dalam tahap penyidikan oleh Korps Adhiyaksa itu.
“Statusnya penyidikan, sehingga kami bisa atau memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa pemanggilan. Jadi mutasi itu tak berpengaruh apapun,” tambahnya.
Adapun dalam penyelidikan kasus tersebut pihaknya membutuhkan waktu delapan hingga sembilan bulan. Dengan harus memeriksa setidaknya 49 saksi dan dua saksi ahli yaitu ahli bidang teknik biopori dan juga ahli perhitungan kerugian negara.
“Untuk bioporinya sendiri, kita menemukan adanya ketidaksesuaian antara kuantitas dan kualitasnya,” jelas Yogi.
Akibat tindakan yang dilakukan oleh ketiga tersangka, mereka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Para tersangka itu diberikan rompi oranye pada Senin (21/7/2025) kemarin. Mereka sementara ditahan di Lapas Kelas IIB Bumi Ranggalawe selama 20 hari guna melengkapi berkas perkara sebelum dilakukan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Surabaya.(Hus/Tgb).
