, () – Sebuah tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga ilegal di Dusun Biang Bali, , , terbakar, Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 15.15 Wib.

Informasi yang dihimpun dari salah seorang sumber, peristiwa di rumah milik Irvan ini bermula saat salah seorang pekerja sedang memindahkan minyak atau BBM mentah yang telah diolah, dipindahkan dari drum ke tandon penampungan berkapasitas 1.000 liter.

Apes, kabel pompa sanyo yang digunakan untuk memindahkan minyak mengalami konsleting listrik sehingga menimbulkan percikan api. Kemudian api menyambar BBM yang ada didalam drum.

“Saat itu api langsung membesar dan merembet membakar tandon serta drum yang lain,” ungkap sumber media ini.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Tuban, Gunadi mengatakan, 4 unit armada dikerahkan untuk memadamkan kebakaran, masing-masing dari Posko Singgahan, Jatirogo, Posko serta bantuan dari .

“Kurang lebih 1 jam api pokok berhasil dipadamkan. Kemudian dilanjutkan pembasahan,” katanya

Gunadi menyebut, penyebab kebakaran diduga karena adanya arus pendek atau konsleting listrik. Selain tandon dan drum berisi 2.000 liter solar, kobaran api juga menghanguskan sebagian rumah milik Irvan.

“Kerugian materiil diperkirakan sebesar Rp 19 juta,” bebernya. (Ibn/Jun).