, (Komisi Pemilihan Umum () melakukan pemusnahan surat suara yang tidak digunakan lagi agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab. Pemusnahan surat suara tersebut dilakukan di halaman gedung KPU Kabupaten Tuban, pada Selasa (26/11/2024).

Adapun dalam kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan dari pihak Kepolisian Resort (Polres) Tuban, Komando Distrik Militer (Kodim) 0811 Tuban, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban dan juga Badan Pengawas () Tuban.

Ketua KPU Kabupaten Tuban, Zakiyatul Munawayroh mengetakan, kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 1519 tahun 2024 terkait dengan pemusnahan surat suara yang tidak terpakai maupun rusak harus dimusnahkan satu hari sebelum jalannya pemilihan.

“Pemusnahan surat suara baik yang rusak maupun yang kelebihan, tetapi untuk di Kabupaten Tuban sendiri tidak ada surat suara yang kelebihan hanya yang ada hanya surat suara yang rusak,” terang Zakiyatul Munawaroh saat dikonfirmasi setelah membakar surat suara tersebut.

Zakiyatul menambahkan, adapun sebanyak 238 surat suara yang dimusnahkan dengan rincian 111 surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan sisanya sebanyak 127 adalah surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati.

“Surat suara yang rusak itu ada sebanyak 111 untuk pemilihan gubernur dan untuk pemilihan bupati ada 127 surat suara,” terangnya.

Sementara itu, hari ini (26/11) untuk pergeseran distribusi logistik dari kecamatan menuju masing-masing. Sementara itu untuk 3 kecamatan yang tidak memiliki gudang penyimpanan, logistik Pilkada langsung dikirim dari gudang penyimpanan milik KPU menuju ke TPS masing-masing.

“Saat ini berbarengan juga, sudah dimulai pendistribusian logistik menuju desa-desa, dan untuk 3 kecamatan yang tidak memiliki gudang yakni Kecamatan Semanding, dan langsung didistribusikan dari gudang KPU menuju TPS masing-masing,” pungkasnya. (Hus/Jun).