TUBAN (Ronggo.id) – Gara-gara tak pernah melimpahkan kasus korupsi dengan kerugian negara yang ditanganinya sepanjang tahun 2024 ke Kejaksaan Negeri (Kejari), kini jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Tuban menjadi sorotan.
Sebenarnya jajaran Polres Tuban telah menangani banyak kasus korupsi di lingkup pemerintahan desa. Namun polisi menyerahkan tindak lanjut penanganan kasus tersebut ke Inspektorat Pemerintahan Kabupaten Tuban, karena nilai kerugian negara tak sampai Rp200 juta.
Praktisi Hukum dari Wet Law Institute, Nang Engki Anom Susesno menyatakan, inkonsistensi antara pengakuan pihak kepolisian terkait banyaknya kasus korupsi yang ditangani di tingkat desa, dengan tidak adanya pelimpahan ke Kejaksaan mencerminkan adanya persoalan fundamental dalam penegakkan hukum Tipidkor.
Penetapan batasan nilai kerugian negara sebesar Rp200 juta sebagai dasar tidak dilimpahkannya perkara, ia anggap bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 003/PUU-IV/2006 telah ditegaskan, unsur kerugian negara harus dibuktikan dan dihitung sebagai kerugian yang nyata (actual loss).
“Dalam putusan MK itu, tidak ada ketentuan yang membatasi penuntutan berdasarkan besaran nominal kerugian,” ujar Engki, sapaan akrab lawyer muda itu, Minggu (5/1/2025).
Ia tambahkan, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Romli Atmasasmita dalam berbagai kesempatan menegaskan, ‘pembenaran’ Tipidkor dengan nilai kecil justru akan membuka peluang terjadinya korupsi berjamaah dengan cara memecah nilai korupsi menjadi lebih kecil. Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam putusan Nomor: 1322 K/Pid.Sus/2016.
“Tindak pidana korupsi berapapun nilainya, tetap harus diproses hukum demi tercapainya kepastian hukum dan keadilan,” imbuhnya.
Dikatakan Engki, penanganan praktik rasuah di tingkat desa memerlukan perhatian khusus, mengingat besarnya alokasi dana desa yang mencapai ratusan juta per tahun. Berdasarkan penelitian Indonesian Corruption Watch (ICW), korupsi di tingkat desa memiliki pola yang sistematis dan berulang.
“Sehingga pembiaran atas korupsi bernilai kecil justru akan menciptakan preseden buruk, dan memperlemah sistem pencegahan korupsi secara keseluruhan,” tegasnya.
Dalam konteks penegakan hukum, lanjut Engki, kebijakan tidak melimpahkan perkara berdasarkan nilai kerugian negara juga bertentangan dengan prinsip equality before the law. Hal ini dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Advokat asal Desa Leranwetan, Kecamatan Palang, Tuban itu mengutip pernyataan Ketua Mahkamah Konsistitusi, Jimly Asshiddiqie, bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten tanpa diskriminasi, termasuk dalam penanganan kasus korupsi tanpa memandang besar kecilnya nilai kerugian.
“Kebijakan tidak melimpahkan berkas perkara berpotensi melemahkan koordinasi antar institusi penegak hukum, khususnya antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam perkara penegakkan hukum,” tuturnya.
Sependek dari riset yang dilakukan berkenaan dengan penegakkan hukum Tipidkor, dalam hal ini adanya pemakfuman hukum tentang nilai kerugian negara Rp200 juta. Mahkamah Agung memberikan pengaturan dalam romawi I Rumusan Kamar Pidana huruf F angka 1 dan 2 SEMA Nomor: 3 tahun 2018 yang menyebut, jika nilai kerugian negara di atas Rp200 juta dapat diterapkan Pasal 2 Ayat 1 UUPTPK, dan jika nilai kerugian keuangan negara sampai Rp200 juta dapat diterapkan Pasal 3 UUPTPK.
Dengan begitu, menurut Engki, sudah tidak ada pengaturan untuk tidak dilakukan penuntutan. Atau memang ada aturan internal POLRI atau SKB antara Kapolri, Jaksa Agung, dan Mendagri terkait hal tersebut, ia mengaku tak tahu.
“Kami rasa jika memang ada, agaknya perlu dikembalikan kepada asas lex superior derogate legi inferiori,” terangnya.
Terlepas nihilnya pelimpahan berkas kasus korupsi ke Kejaksaan, Engki tetap memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Satreskrim Polres Tuban. Polisi telah berupaya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan ternyata telah banyak menyelamatkan kerugian keuangan negara di pusaran pemerintah desa.
Kendati demikian, ia mendorong agar kebijakan yang diambil Polres Tuban itu segera dievaluasi, dan diselaraskan dengan semangat pemberantasan korupsi. Selain itu perlu penguatan koordinasi antara Kepolisian dan Kejaksaan, serta peningkatan pengawasan, dan pendampingan dalam pengelolaan keuangan desa.
Tanpa adanya konsistensi dalam penegakan hukum, upaya pemberantasan korupsi hanya akan menjadi slogan tanpa implementasi nyata. Sementara praktik korupsi akan terus menggerogoti sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, terutama di tingkat pemerintahan desa yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Secara terpisah, Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Tuban, Mukaffi Makki mengatakan, dalam setiap penanganan perkara sepanjang telah ditemukan dua alat bukti cukup, maka seharusnya bisa dilakukan proses hukum lanjutan.
“Ketika penyidik menemukan alat bukti yang cukup, tetapi tidak ada ditindaklanjutnya, tentu perlu dipertanyakan, ada apa? Jangan-jangan ada permainan hukum,” ucap Mukaffi Makki, Selasa (7/1/2025).
Gus Khaffi sapaan akrabnya itu menilai, nihilnya berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan menandakan bahwa kinerja kepolisian sebagai aparat penegak hukum masih lemah. Padahal Alat Penegak Hukum (APH) oleh negara dilengkapi fasilitas, baik itu aturan maupun perlindungan secara hukum.
“Kalau memang tidak ada yang bisa ditindaklanjuti, berarti kinerja APH-nya ini lemah,” imbuh Gus Khaffi.
Mantan Anggota DPRD Tuban itu mendorong agar jajaran Korps Bhayangkara yang berkantor di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Tuban itu meningkatkan profesionalitas dalam penegakan hukum. Terutama dalam hal penanganan perkara korupsi.
“Secara pribadi maupun organisasi, saya mendesak agar aparat penegak hukum bisa bekerja maksimal,” tandasnya. (Ibn/Tgb)
