TUBAN, (Ronggo.id) – Puluhan pedagang Pasar Baru Tuban mempolisikan pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Pembiayaan Syariah BMT Bina Ummat Sejahtera (BUS) Tuban, lantaran tabungan dan deposito yang mencapai Rp 3 miliar tak kunjung cair.
Kuasa Hukum Para Pedagang, Wellem Mintarja mengaku, bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke Satreskrim Polres Tuban pada pertengahan Juli 2024 lalu, atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sesuai pasal 374 KUHP Jo. Pasal 3, Pasal 4, pasal 5 dan Pasal 6 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 KUHP.
“Kami melaporkan atas dugaan penggelapan dan TPPU. Karena kami mengantongi bukti, bahwa aset koperasi telah diatasnamakan pengurus koperasi dan orang lain,” terangnya, Senin (2/12/2024).
Diungkap Wellem, bahwa 25 pedagang ini telah menabung sejak tahun 2000 an, Berjalannya waktu mereka ditawari untuk deposito dengan dijanjikan bagi hasil sebesar Rp 80 ribu per bulan untuk setiap deposit sebesar Rp 1 juta.
“Di koperasi ini, pegawainya langsung datang untuk memungut tabungan. Dan memang awal-awalnya pencariannya mudah. Sehingga membuat klien kami tergiur, dan bersedia deposit,” ungkapnya.
Namun pada Maret 2024, saat para pedagang hendak mengambil tabungan dan depositonya, ternyata pihak koperasi berdalih jika kas koperasi dalam kondisi kosong.
“Klien kami berulang kali menanyakan, bahkan sempat mendatangi Kantor Pusat di Lasem. Klien kami disuruh nunggu dan disuruh banyak berdoa. Tapi ternyata sampai sekarang uangnya nggak cair-cair,” ucap Wellem.
Selain 25 pedagang ini, kata Wellem, diperkirakan masih ada 200 an lebih nasabah yang mengalami nasib yang sama, dengan total nilai kerugian mencapai Rp 16 miliar.
“Kami berharap, agar pihak kepolisan segera mengusut tuntas kasus ini agar ada kepastian hukum, karena kami sudah terlalu lama menunggu,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander menyampaikan, kasus dugaan penggelapan dan TPPU ini masih dalam tahap penyelidikan. Sejauh ini, seluruh pelapor sudah dimintai keterangan, bahkan secara bertahap pengurus koperasi juga mulai diperiksa.
“Kami berharap pihak pelapor untuk menunggu hasil perkembangan penyelidikan,” tuturnya. (Ibn/Jun).
