TUBAN – Merespon keluhan nelayan terkait sulitnya mendapatkan ijin berlayar kapal, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjung Pakis melakukan sosialisasi pengurusan sertifikat kapal motor nelayan di Kantor Desa Palang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Rabu (16/4/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri Jabatan Fungsional (JF) Pengelola Produksi Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP2P) Kabupaten Tuban, Dhodik Amaludin, Kepala Desa Palang, As’ad, serta semua Ketua Rukun Nelayan (RN), dan seluruh nelayan di wilayah kecamatan setempat.

Para ketua RN dan nelayan yang datang sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut. Selain agar mereka memahami persyaratan untuk pembuatan surat verifikasi kapal, juga berharap dapat segera mendapatkan ijin berlayar agar dapat melaut tanpa ribet soal administrasi perijinan.

Kepala Desa Palang, As’ad, menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan KSOP Kelas III Tanjung Pakis karena masih banyaknya para nelayan yang belum mengantongi sertifikat verifikasi kapal. Di wilayah desanya saja hanya sembilan dari 200 unit kapal yang mengantongi izin.

Menurut As’ad, adanya aturan-aturan yang menggunakan aplikasi dalam memasukkan berkas persyaratan perizinan membuat banyak nelayannya yang kurang tahu. Mereka kurang paham bagaimana prosedurnya.

“Makanya ini di sosialisasikan kemudian nanti untuk kepengurusannya kita satu pintu di kantor Desa Palang, ini menghindari adanya orang-orang yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat terkait hal itu,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi KSOP Kelas III Tanjung Pakis, Febry Briliandy, mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar mengetahui pentingnya dokumen sertifikasi kapal, dan segera mengurusnya.

“Seperti data-data yang kita peroleh di daerah Palang ini kan masih banyak nelayan yang tidak mempunyai dokumen kapal,” tambah Febry.

Febry berharap kepada masyarakat yang memiliki kapal khususnya untuk segera mengurus perizinan agar saat diadakan patroli nantinya, nelayan tersebut tak ditangkap karena sudah memegang surat sertifikasi kapal yang sah yang diterbitkan oleh Syahbandar. (Hus/Tgb).