TUBAN, (Ronggo.id) – Kabupaten Tuban kembali menjadi jujugan studi banding terkait penerapan parkir berlangganan, kali ini dari Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara, Jumat (6/12/2024).

Kedatangan Anggota DPRD Jepara serta jajaran Dinas Perhubungan Kabupaten Jepara di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban itu diterima oleh Asisten Perekonomian Sekda Tuban, serta Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban.

Dalam kesempatan itu, Anggota DPRD Jepara, Padmono Wisnugroho mengaku tertarik dengan program parkir berlangganan di Kabupaten Tuban yang dinilai berhasil dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami melihat PAD dari sektor parkir berlangganan di Tuban ini cukup tinggi,” ucapnya.

Melalui studi banding ini, Wisnu berharap bisa mempelajari manajemen serta regulasi yang menjadi payung hukum program parkir berlangganan di Kabupaten Tuban.

“Hasil studi banding ini akan menjadi bahan kajian bersama dengan rekan-rekan Anggota DPRD Jepara serta stakholder terkait, mungkin saja program ini bisa diadopsi di Kabupaten Jepara,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Tuban, Endro Budi Sulistyo menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Jepara yang telah memilih Kabupaten Tuban sebagai rujukan studi banding.

“Kami siap berbagi pengalaman tentang sistem ini, dan semoga berdampak positif bagi kedua daerah,” tuturnya.

Menurut Endro, sistem parkir berlangganan ini sudah diterapkan di Kabupaten Tuban sejak tahun 2017, seiring dengan masifnya pembangunan industri-industri serta proyek strategis nasional di Kabupaten Tuban yang tentunya berpengaruh terhadap kepadatan arus lalu lintas, terutama wilayah perkotaan.

“Dari situ, perlu adanya terobosan yang tepat dalam pengelolaan parkir, sehingga arus lalu lintas tidak terganggu. Selain itu untuk meningkatkan PAD melalui pajak daerah dan retribusi daerah,” ungkapnya.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tuban, Edi Sunarto memaparkan, program parkir berlangganan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Tuban Nomor 2 tahun 2017 perubahan atas Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Dimana, pembayaran dilakukan saat pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan tahunan. Besarannya, untuk kendaraan roda 2 sebesar Rp 20 ribu per tahun, kendaraan roda 4 ringan Rp 40 ribu. Sedangkan roda 4 berat Rp 60 ribu.

“Kendaraan berplat Tuban tidak lagi ditarik bea parkir di seluruh tepi jalan umum Kabupaten Tuban. Guna membantu pengguna jalan, kami menyiagakan juru parkir,” paparnya.

Berkat penerapan parkir berlangganan ini, kata Edi Sunarto, retribusi PAD parkir di tepi jalan umum melonjak naik, dibandingkan sebelum diberlakukan.

“Capaian retribusi ini terpaut sangat jauh dibanding sebelum penerapan parkir berlangganan, yang hanya mencapaI Rp 789 juta di tahun 2016,” pungkasnya. (Ibn/Jun).