, (Ronggo.id) – Kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten () Tuban dilarang dipakai untuk keperluan mudik dan liburan selama cuti bersama lebaran 2024 ini.

Sekretaris Daerah Tuban, menyampaikan, ada Standart Operasional Prosedur (SOP) yang harus dipatuhi mengenai penggunaan kendaraan dinas, baik di hari kerja maupun saat libur dan cuti bersama hari raya .

“SOP penggunaan kendaraan dinas itu disesuaikan dengan peruntukannya,” tuturnya, Senin (8/4/2024).

Budi Wiyana menegaskan, selama libur dan cuti bersama lebaran ini kendaraan plat merah masih bisa dipakai untuk mobilisasi, sepanjang untuk kedinasan.

“Misalnya untuk pemantauan ke posko dan sebagainya itu diperbolehkan. Yang tidak boleh untuk kepentingan pribadi, termasuk liburan,” tegasnya.

Meski begitu, lanjut Budi Wiyana, tidak serta merta semua kendaraan dinas dikandangkan menjadi satu di , melainkan menjadi tanggungjawab masing-masing instansi.

“Terkait sanksi, nanti kita lihat kasus by kasus, tergantung pelanggarannya seperti apa,” tutupnya. (Ibn/Jun).