, menggelar sujud syukur usai Hakim membacakan putusan terkait gugatan syarat pencalonan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Aksi sujud syukur ini dilakukan relawan Rakabuming Raka saat nonton bareng sidang pembacaan putusan melalui siaran televisi di salah satu cafe di Jalan Lukman Hakim Tuban, Senin (16/10/2023) sekitar pukul 16.40 Wib.

Koordinator Relawan Bolone Mas Gibran Tuban Yuri Novianto menjelaskan, sujud syukur ini sebagai bentuk rasa syukur dan ungkapan kegembiraan atas putusan MK terkait uji materiil terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres – cawapres yang diajukan salah satu mahasiswa UNS.

Dalam putusannya, MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Dengan putusan MK ini membuka peluang bagi mas Gibran untuk maju sebagai cawapres ataupun cawapres pada 2024 mendatang,” terangnya.

Setelah ini, kata Yuri, pihaknya akan menggelar tasyakuran dengan menghadirkan Relawan Bolone Mas Gibran maupun jaringan pendukung Gibran yang tersebar di .

“Selanjutnya kami akan mengawal dan merapatkan barisan untuk memenangkan mas Gibran sebagai kandidat pemimpin siapapun nanti pasangannya,” katanya.

Yuri berharap kepada semua pihak untuk menghormati dan menghargai putusan MK yang telah dibacakan Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman. (Ibn/Jun).