TUBAN, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Pasca Sarjana Universitas Airlangga () , membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Sarjana Strata-1 (S-1), Senin (18/11/2024).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah () , Tri Astuti menerangkan, wacana penyusunan Raperda Beasiswa ini sebagai upaya meningkatkan angka partisipasi peserta didik melanjutkan ke jenjang perkuliahan dan meningkatkan prestasi anak-anak di Kabupaten Tuban.

“Kami berinisiatif untuk memberikan motivasi berupa pemberian beasiswa bagi anak-anak berprestasi, namun terkendala biaya melanjutkan kuliah S1,” jelas Astuti.


Raperda inisiatif DPRD tersebut, kata Astuti, nantinya akan menjadi instrumen hukum Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan kewenangannya. Hal ini sebagai implementasi dari UUD 45 di BAB XIII Pasal 31 ayat (1) bahwa tiap tiap warga negara berhak mendapat pengajaran dan di Pasal 18 ayat (6) bahwa Pemerintah Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

“Jadi itu juga sesuai amanat undang-undang,” imbuh politisi Gerindra Tuban itu.

Meskipun tinggi bukan kewenangan Pemerintah Daerah, Astutik menegaskan, namun Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang kurang mampu. Disamping itu, upaya pemberian beasiswa untuk siswa berprestasi yang kurang mampu, juga dimaksudkan untuk memutus rantai kemiskinan.

“Dengan pendidikan tinggi, maka harapannya mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat, sehingga raperda ini di anggap penting,” tegasnya.

Astuti berharap, FGD yang melibatkan OPD teknis dan tim penyusun Naskah Akademik (NA) dari Unair mampu melahirkan saran dan pendapat yang membantu penyusunan Raperda tersebut.

“Semoga saran dan masukan juga pendapat yang sudah kita diskusikan dapat memberikan hasil nyata dan mampu mengakomodir keinginan masyarakat Tuban,” pungkasnya.

Diketahui, dalam FGD kali ini, Bapemperda turut melibatkan OPD teknis, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban, , dan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata. (Ibn/Jun).