TUBAN – Para petani dari Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (20/01/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Mereka menuntut kejelasan proses hukum dari laporan warga pada awal tahun 2024 lalu, terkait penyelewengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jabung Ring Dyke.
Unjuk rasa di Kejari Tuban itu mereka lakukan, setelah sebelumnya menggelar aksi serupa di Kantor Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tuban. Selama beraksi di kantor pertanahan tersebut warga tak mendapatkan respon sesuai harapan.
Di kantor para penuntut hukum yang mewakili negara itu, mereka menuntut agar kasus yang telah dilaporkan ditindaklanjuti sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi laporan tersebut telah diterima Kejari Tuban pada awal tahun 2024 lalu. Selain itu kejaksaan didesak ikut mengawasi pencairan dana ganti rugi tanah milik masyarakat yang terkena PSN Jabung Ring Dyke.
Kuasa hukum para petani, Nang Engki Anom Suseno, mengatakan, aksi tersebut merupakan bentuk gerakan petani dalam mempertanyakan laporan yang mengendap sampai satu semester di kejaksaan. Hingga kini laporan tersebut seperti tak disentuh.
“Kami berharap tindak lanjut atas laporan tersebut agar disampaikan secara akuntabel,” terang Engki saat dikonfirmasi setelah aksi.
Lawyer dari WET Law Institute ini meminta Kejari Tuban terus melakukan pengawasan terhadap pencairan dana. Permintaan itu muncul lantaran pihak BPN dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) tak terbuka, dengan data para penerima ganti rugi akibat adanya proyek seluas 2.660.719 meter persegi itu.
“Kalau BPN dan BBWS tidak berani membuka data, dapat dipastikan dugaan manipulasi itu ada di kedua instansi tersebut,” tegas Engki.
Ia terus menekan pihak Kejari untuk melakukan pengawasan dengan semaksimal mungkin. Pembayaran ganti rugi tersebut melalui transfer, sehingga dapat di cross-check dengan mudah melalui rekaman transaksi dari banknya.
“Persoalan transfer yang pertama itu justru malah ngeri, diduga dulu dipotong 45 persen untuk orang tertentu entah dengan komitmen apa kita ndak tahu baru sisanya itu ditransfer ke yang berhak,” pungkasnya.
Perwakilan dari Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, mengatakan, pihaknya akan mengomunikasikan tuntutan para warga kepada Kepala Kejari Tuban, Imam Sutopo, untuk tindak lanjut kedepannya seperti apa.
“Kami perlu konfirmasi kepada pimpinan dulu untuk tindak lanjut ke depannya,” pungkasnya. (Hus/Tgb).
