TUBAN — Komisi I DPRD Tuban melontarkan kritik keras terhadap buruknya manajemen proyek di Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR-PRKP Tuban. Delapan proyek terancam tidak selesai tepat waktu, sementara dua pekerjaan lainnya justru ditinggalkan kontraktornya. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan serta buruknya perencanaan teknis.
Anggota Komisi I, Siswanto, menyebut persoalan ketidaktertuntasan proyek bukan hanya terjadi di bidang SDA. Beberapa pekerjaan lintas bidang di lingkungan PUPR-PRKP juga mengalami kemunduran progres. Padahal, menurut dia, jadwal pengerjaan sifatnya mengikat dan tidak boleh digeser kecuali dalam situasi force majeure.
“Jadwal itu tetap jadwal. Apa pun hasilnya, kalau bukan force majeure harusnya diselesaikan tepat waktu,” kata Siswanto saat dikonfirmasi, Rabu (3/12/2025).
Ia menegaskan pekerjaan molor wajib dikenai denda sesuai ketentuan kontrak. Selain itu, Siswanto juga menyoroti dua rekanan yang mundur dari proyek meski kontrak telah diteken. Ia menilai langkah itu tidak bisa didiamkan dan harus menjadi bahan evaluasi serius pemerintah daerah.
“Kalau mundurnya sebelum tanda tangan kontrak masih bisa ditoleransi. Tapi kalau sudah tanda tangan, itu bisa jadi preseden buruk nantinya,” ujarnya.
Politisi PKB itu mengingatkan bahwa kontraktor memang tidak boleh dirugikan, namun mereka juga tidak boleh semaunya. Kontrak, kata dia, mengikat kedua belah pihak.
Selain mengecam kinerja rekanan, Siswanto menilai Dinas PUPR-PRKP Tuban juga harus introspeksi. Ia menilai dinas kerap terjebak pada target serapan anggaran tanpa mempertimbangkan kompleksitas proyek maupun kesiapan lapangan.
“PUPR jangan hanya memaksa diri mengejar progres supaya anggaran terserap. Harus dipikirkan juga jangka waktu dan sekompleks apa pekerjaannya,” tandas Siswanto, yang dikenal kerap mengenakan songkok hitam dalam aktivitasnya.
Menurutnya, pengawasan yang lemah dan perencanaan yang tidak matang akan terus memunculkan proyek molor, kualitas buruk, hingga pemborosan anggaran.
DPRD berharap dinas segera merapikan sistem pengawasan, memperketat manajemen proyek, dan memastikan pelaksanaan kontrak berjalan sesuai aturan. Siswanto menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan output pembangunan yang layak, bukan pekerjaan terbengkalai atau asal jadi.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Tuban menunjukkan komitmen nyata dalam memperbaiki tata kelola pembangunan, mulai dari proses perencanaan hingga pengawasan lapangan. (Hus/Tgb).
