TUBAN (Ronggo.id) – Proyek pembangunan Hotel LYNN di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban (kota), Kabupaten Tuban dinyatakan melanggar aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Hal itu diketahui setelah Tim Pengawas Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Wasnaker Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur melakukan sidak, Senin (6/1/2025) kemarin, menindaklanjuti insiden kebakaran yang terjadi dalam proyek tersebut, pada 25 Desember 2024 lalu. 

Hasil pantauan Wasnaker Disnakertrans Jawa Timur di lokasi proyek, pelanggaran terhadap K3 yang ditemukan, diantaranya beberapa tenaga kerja tak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa helm proyek. Padahal, pekerjaan konstruksi gedung tujuh lantai itu diperkirakan satu bulan lagi rampung.

“Sejauh ini belum semua pekerja menggunakan APD,” kata Wasnaker Disnakertrans Jawa Timur Subkorwil Tuban, Erny Kartikasari.

Sementara hasil pemeriksaan terkait dengan peristiwa kebakaran, ungkap Erny, peralatan proteksi seperti alarm pendeteksi asap (smoke detector) saat itu tidak berfungsi. Sehingga kebakaran yang diduga akibat konsleting listrik itu baru diketahui ketika sudah meluas. Bahkan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) yang tersedia tak cukup mampu untuk mengendalikan amukan api.

“Jadi saat itu hanya ada APAR, sehingga tidak mampu untuk memadamkan,” ungkapnya.

Beruntung, petugas pemadam kebakaran yang telah mendapatkan laporan segera berhasil memadamkan api, dan mengevakuasi para pekerja yang terjebak di lantai tujuh.

“Alhamdulillah pihak hotel segera menghubungi petugas pemadam kebakaran,” tegas Erny.

Berkaca dari kejadian itu, Erny mendorong agar pihak kontraktor melengkapi hal-hal yang dirasa kurang, sebelum proyek hotel bintang empat itu diserahkan sepenuhnya kepada manajemen hotel. Terutama kelengkapan peralatan maupun sarana prasarananya untuk mengantisipasi, dan meminimalisir insiden yang tak diinginkan saat hotel beroperasi.

“Sebelum gedung ini diserahkan kami menyarankan agar alat-alatnya dilakukan reksa uji,” pungkasnya.

Hingga berita ini dimuat, perwakilan Hotel LYNN Tuban belum merespon sejumlah pertanyaan dari konfirmasi yang dikirim Ronggo.id ke nomor whatsapp-nya. Termasuk yang berkaitan dengan sidak yang dilaksanakan Wasnaker Jatim

Sebagaimana diketahui, Hotel LYNN Tuban yang tengah dalam tahap pembangunan tiba-tiba dilalap si jago merah pada 25 Desember 2024 sekitar pukul 23.00 WIB. Api diketahui berasal dari lantai satu, lalu merembet ke lantai dua. 

Akibat kejadian itu, sebanyak 17 kamar terdampak yang didalamnya berisi AC, TV, dan interior lainnya, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp200 juta. (Ibn/Tgb)