TUBAN – Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Kabupaten Tuban, menerima tiga laporan pelanggaran pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2025.
Ketiga laporan yang masuk meliputi unit usaha kecil, karena telat membayar THR kepada karyawannya. Hal itu diadukan ke posko yang dibentuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur di UPT BLK Tuban.
Pengawas Tenaga Kerja Disnakertrans Jatim Kasub Korwil Tuban, Erny Kartikasari, mengatakan, tiga pelanggaran THR ini bukan terjadi di perusahaan yang bergerak di bidang manufakturing maupun industri skala besar.
“Yang dilaporkan pekerjanya ini usaha-usaha kecil seperti studio foto dan kantor notaris, rata-rata karena THR telat dibayar,” Kata Erny, Jumat (11/4/2025).
Setelah dikoordinasikan dengan pemilik usaha, akhirnya tunjangan untuk kebutuhan lebaran tersebut dibayarkan. “Laporan itu langsung kami tindaklanjuti, dan semuanya sudah selesai,” ucap Erny.
Lain halnya dengan posko pengaduan THR di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten (Disnakerin) Tuban. Di institusi bentukan Pemkab Tuban ini tak ada laporan masuk.
“Kalau tahun lalu tercatat ada tiga laporan,” beber Kepala Bidang Pelatihan Penempatan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial Disnakerin Tuban, Lusiana.
Meskipun nihil laporan, namun hasil rekap yang dilakukan dari 520 perusahaan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) di Kabupaten Tuban, baru 49 perusahaan yang mengisi form laporan. Mereka telah melaksanakan pembayaran THR kepada karyawannya.
“Saya nggak tahu kendalanya apa mereka tidak mengisi formulir,” ujar Lusiana.
Menurut Lusiana, nihilnya laporan pelanggaran THR yang masuk ke mejanya, menandakan tingkat kepatuhan perusahaan lebih baik dibandingkan tahun lalu. (Ibn/Tgb).
