TUBAN – Satreskrim Polres Tuban berhasil membekuk dua pelaku pencurian mesin diesel yang terjadi di area persawahan Desa Tengger Wetan, Kecamatan Kerek. Kedua pelaku yakni DW dan JK, yang merupakan warga Kecamatan Parengan, diamankan petugas empat hari setelah kejadian, tepatnya pada 13 Juli 2025 lalu.

Penangkapan ini bermula dari aksi ceroboh pelaku JK yang menawarkan mesin hasil curian melalui akun Facebook miliknya seharga Rp7 juta. Polisi yang mencium gelagat mencurigakan segera melakukan penyelidikan dengan menyamar.

“Kami atur pertemuan di sebuah warung kopi, begitu pelaku datang, langsung kami tangkap di tempat,” ungkap Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, IPDA Mohammad Rudi, dalam konferensi pers, Rabu (6/8/2025).

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian menangkap DW, rekan JK yang ikut beraksi dalam pencurian tersebut. Keduanya mengaku mencuri karena alasan ekonomi dan berdalih baru pertama kali melakukannya.

Tak hanya berhenti pada dua pelaku, penyidikan juga mengarah pada dua nama lainnya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni BHL dan DSR. Keduanya diduga kuat ikut terlibat dalam aksi pencurian dan saat ini masih dalam pengejaran.

“BHL dan DSR sendiri masuk dalam DPO karena terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan peredaran uang palsu,” tambah Rudi.

Para pelaku tersebut diketahui nekat mengambil mesin traktor tersebut sekitar pukul 18.30 wib, saat suasana persawahan sedang sepi. Sebelum mengambil diesel traktor milik Karsidi, para pelaku monitoring menggunakan mobil Toyota Avanza.

“Pelaku mencuri bagian diesel traktor dan membawanya kabur menggunakan mobilnya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, DW dan JK dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Hus/Tgb).