TUBAN – Jajaran Reskrim Polres Tuban menetapkan tiga tersangka, kasus pengerusakan pagar milik, Suwarti dan Ali Mudrik, warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jumat (23/05/2025).

Munculnya tiga tersangka tersebut, setelah terbit Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada 28 Maret 2025. Dalam perkara yang ditangani sejak September 2024 itu, polisi telah memeriksa 28 saksi, dua ahli pidana, dan seorang ahli konstruksi.

“Jadi sudah kita tetapkan tersangka, ada tiga orang tetapi belum saya sebutkan ya karena masih saya ajukan dulu surat ketetapan tersangkanya kepada pimpinan (Kapolres Tuban yang baru, AKBP William Cornelis Tanasale),” kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, saat ditemui di Mapolres setempat, Kamis (22/5/2025) malam.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, dan dokumen pendukung lainnya untuk barang bukti. Termasuk alat berat juga telah diamankan.

“Untuk kontraktor yang pastinya terkait, tetapi kembali lagi ke perannya dia bagaimana,” tambah Dimas Robin.

Kuasa hukum pelapor yang baru, Muhammad Chusnul Chuluq, mengapresiasi kinerja jajaran Satreskrim Polres Tuban atas adanya penetapan tersangka itu. Ia berharap kedepannya para tersangka dapat segera ditahan agar tak meresahkan.

“Setelahnya, kami akan mengajukan permohonan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut,” ucap Chuluq saat dikonfirmasi pada Jumat (23/5/2025).

Sedangkan kuasa hukum terlapor, Nang Engki Anom Suseno, mengatakan, pihaknya belum menerima surat tembusan penetapan tersangka dari penyidik.

“Sementara belum kami kontak Pak Kasat, Mas, karena sebagaimana KUHAP pihak penyidik secara imperatif mengirimkan tembusan surat tersebut,” kata Engki. (Hus/Tgb).