TUBAN – Rapat penyelesaian polemik Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kelenteng Kwan Sing Bio yang kembali dibahas oleh Komisi II DPRD Tuban masih belum juga membuahkan hasil. Dalam rapat yang dilakukan di Ruang Paripurna itu tak kunjung memberikan solusi atas permasalahan yang ada.
Sebelumnya, Komisi II DPRD setempat mencoba untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan pada Rabu (30/7/2025) dengan para penggugat dan tergugat permasalahan Kelenteng terbesar se-Asia Tenggara ini. Dalam rapat itu, penggugat justru melakukan walk out dari rapat karena diduga pimpinan rapat saat itu memberatkan salah satu pihak.
Dari rapat itu kemudian para anggota dewan itu menjadwalkan kembali rapat pada Selasa (5/8/2025) lalu, dengan mengundang tiga pihak dari Surabaya. Dalam rapat kedua itu juga masih belum membuahkan hasil karena pihak Surabaya tak bisa hadir.
Tak letih dengan usahanya, lagi dan lagi Komisi II menjadwalkan rapat kembali. Kali ini pihak Surabaya yang diwakili oleh Direktur Utama PT Kapal Api Global, Soedomo Mergonoto hadir dalam rapat selama hampir lima jam itu. Dalam kegiatan yang dilakukan pada Senin (11/8/2025) ini, masih juga tak memberikan solusi yang jelas.
Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni mengaku akan tetap memegang komitmennya untuk mengawal penyelesaian permasalahan yang ada. Ia mengingatkan, Kelenteng Kwan Sing Bio ini merupakan salah satu ikon Bumi Ranggalawe sehingga sudah semestinya konflik tersebut tak berkepanjangan.
“Kami harus mempelajari terlebih dahulu karena dimata kami pemilihan sudah sesuai dengan AD/ART yang ada,” kata Fahmi seusai memimpin rapat.
Politisi asal partai PKB ini mengungkapkan pihaknya tetap akan mengundang pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut. Adapun ia mengungkapkan target penyelesaian polemik ditargetkan akhir Agustus ini.
Sementara itu, Mantan Ketua Pengurus TITD Kelenteng Kwan Sing Bio, Alim Sugiantoro mengapresiasi kinerja Ketua Komisi II yang ingin menengahi polemik TITD tersebut saat ini. Menurutnya, pihak Ketua Komisi II itu, ingin sekali Kelenteng kembali diurus oleh orang asli Tuban sendiri.
“Tapi kalau untuk kepengurusan yang baru ini tidak sah, dan pihak Surabaya juga statement di media itu tidak sah kepengurusannya,” jelas Alim.
Senada, Soedomo juga menyarankan untuk mendata seluruh ummat yang ada. Tujuannya bukan lain untuk melakukan pemilihan pengurus yang sah yang sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kelenteng.
Ia juga mengungkapkan pihaknya siap memberikan kepemilikan dan kepengurusan kepada para ummat kembali. Asalkan, permasalahan yang menyelimuti Tempat Ibadah itu dapat terselesaikan dengan baik.
“Kalau dituduh orang luar memang orang luar, justru orang Tuban ngga bisa ngurus jadi meminta tolong orang Surabaya,” katanya.
Sedangkan, Ketua Terpilih Penelik-Pengurus TITD Kelenteng Kwan Sing Bio, Go Tjong Ping sendiri mengaku pemilihan pengurusan sudah sesuai dengan AD/ART yang ada. Pemilihan yang dilakukan pada 8 Juni 2025 lalu itu sudah melebihi kuorum yaitu 116 ummat yang memilih dari total 170 ummat terdaftar.
“Bagi kami, yang penting sah dulu, kalau nanti mau ada musyawarah luar biasa tiga bulan lagi, silakan, tetapi hasil pemilihan ini harus diakui terlebih dahulu,” ujar Go Tjong Ping.
Tjong Ping menambahkan kepengurusan tersebut belum memiliki badan hukum karena masih menunggu rekomendasi dari Pembimbing Masyarakat Buddha di Surabaya sebelum diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM. Namun, proses tersebut tertunda lantaran adanya somasi yang dilayangkan padanya.
“Begitu rekomendasi keluar, langsung kami ajukan ke Kemenkumham dan selesai. Kami sudah mendapat mandat dari umat, sehingga tetap sah meski belum berbadan hukum,” pungkasnya.
Dalam rapat bersama Komisi II yang dilakukan hari ini, kedua belah pihak masih saling teguh dengan pendapatnya masing-masing. Kedepannya, pihak DPRD akan terus mencoba menjembatani untuk penyelesaian permasalahan yang ada.
