TUBAN – Para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek biopori menggunakan pinjam-meminjam perusahaan sebagai modus operandinya. Ketiganya melakukan pinjam meminjam perusahaan yang diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dari permainan mereka, negara dikalkulasikan merugi hingga Rp344.428.045. Kerugian tersebut berasal dari 16.400 titik biopori yang dibangun, justru hanya 9.219 titik saja yang diselesaikan. Setidaknya ada 7.181 titik yang tak dikerjakan.
Pemenang tender proyek sekaligus tersangka utama, YA meminjam perusahaan dari WS. Yang kemudian ia meminjamkan kembali kepada tersangka lainnya, HG. Dalam kasus itu, YA mengiming-imingi fee sebesar 2,5 persen dari nilai kontrak yang ada kepada WS.
Bersumber dari keterangan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tuban, Yogi Natanael Cristiano, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pelaku pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tuban maupun daerah lain. Ia sangat menyayangkan praktek ‘pinjam bendera’ ini masih lazim dilakukan.
“Kami serius menangani perkara-perkara semacam ini karena merusak kepercayaan publik terhadap program pembangunan. Ini juga peringatan keras bagi praktik pinjam-meminjam CV dan pengerjaan fiktif,” ujar Yogi kepada awak media, Selasa (22/7/2025).
Pihaknya membenarkan adanya peminjaman perusahaan oleh YA dari WS sebelum proses lelang proyek dilakukan. Setelah dimenangkan oleh pihak YA, perusahaan penyedia jasa konstruksi itu justru dipinjamkan lagi kepada HG. Namun, saat dipinjamkan ke HG tak dibarengi juga dengan kontrak resmi.
“Setelah proyek berjalan, YA memberikan kompensasi kepada WS berupa fee sebesar 2,5% dari nilai kontrak sebagai imbalan atas peminjaman bendera perusahaan,” katanya.
Akibat tindakan yang dilakukan oleh ketiga tersangka, mereka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Mereka ditahan pada Senin (21/7/2025) kemarin, menyusul penetapan status tersangka yang dikeluarkan Tim Penyidik Bidang Tipidsus Kejari Tuban, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1174/M.5.33/Fd.1/07/2025, tertanggal 17 Juli 2025.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Tuban terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aparatur pemerintah atau penyedia jasa yang terlibat dalam proses pengadaan dan pengawasan proyek tersebut. (Hus/Tgb).
