TUBAN – Sepanjang tahun 2024, PT Pertamina belum mengajukan permohonan sertifikat tanah Perumahan Relokasi di Dusun Jatimulyo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, untuk warga yang tergusur proyek Grass Root Refinery (GRR) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Sebelumnya BUMN itu menjanjikan sertifikat hak milik (SHM) lahan pengganti untuk warga Desa Wadung, Jenu yang tempat tinggalnya digusur untuk Kilang Tuban itu bakal terbit di akhir Desember 2024.
Kepala ATR BPN Tuban, Yan Septedyas, mengaku selama tahun 2024 tidak pernah menerima permohonan pengajuan dari Pertamina untuk serifikat lahan relokasi bekas hutan yang kini berdiri rumah-rumah mewah. “Pengajuannya baru di Maret 2025 kemarin,” ungkapnya.
Diaz, panggilan akrabnya, menjelaskan, lahan yang dihuni oleh 34 kepala keluarga (KK) itu baru terbit peta bidang. Setelah ini dilanjutkan tahap pemeriksaan tanah.
“Hari ini sudah diterbitkan surat perintah setor, kalau sudah dibayar oleh Pertamina maka minggu depan akan kita laksanakan giat pemeriksaan tanah,” terangnya, Rabu (7/5/2025).
Menurut Diaz, proses sertifikasi eks kawasan hutan itu memang membutuhkan proses panjang. Tidak bisa langsung diterbitkan SHM atas nama warga, melainkan terlebih dahulu disertifikatkan atas nama Pertamina dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
“Jadi disertifikatkan dulu atas nama Pertamina, baru dipecah untuk warga,” tuturnya.
Sesuai dengan timeline Pertamina proses sertifikasi lahan relokasi ini ditargetkan tuntas pada Februari 2026 mendatang. “Silahkan warga untuk mengontrol dengan menanyakan ke kami ataupun ke Pertamina sejauh mana perkembangannya,” ujarnya.
Sebelumnya Officer Asset PT Pertamina, Fatchurohman, berdalih molornya sertifikasi lahan relokasi ini karena dipengaruhi beberapa faktor, baik faktor internal maupun eksternal. Diantaranya adanya perubahan anggaran dasar, pergantian direktur, dan juga harus menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang pelepasan kawasan hutan menjadi permukiman.
“Proses submit dokumen itu baru dilakukan akhir tahun lalu, sehingga sertifikasi melewati masa yang dijanjikan,” ucapnya.
Fatchurohman menyatakan komitmennya kepada warga, bahwasanya sertifikasi lahan relokasi itu bakal dirampungkan pada akhir Februari atau awal Maret 2026 mendatang.
“Kami dan BPN akan terus melakukan koordinasi itensif untuk dapat menyelesaikan SHM warga relokasi secepat mungkin,” katanya.
Dalam kurun waktu tiga hari ini, pihaknya akan menunaikan pembayaran biaya kepanitiaan ke BPN agar dapat segera dilaksanakan tahap pemeriksaan tanah.
“Nanti terlebih dahulu terbit SHGB atas nama Pertamina, barulah kita mengajukan ke BPN untuk dilakukan pemecahan,” tandasnya. (Ibn/Tgb).
