TUBAN (Ronggo.id) – Dugaan penyimpangan penggunaan dana desa (DD), mendominasi kasus korupsi di Kabupaten Tuban yang ditangani Satreskrim Polres setempat sepanjang 2024. 

Walau perkara rasuah itu diproses jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres, namun tak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) karena kerugiannya tak sampai Rp200 juta. Polisi lebih memilih mengirim perkara tersebut ke Inspektorat Pemerintah Kabupaten Tuban. 

Selama tahun 2024 penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim menangani empat kasus dugaan korupsi dana desa, dan dua pungutan liar (Pungli).

“Yang sudah naik ke Inspektorat terkait (korupsi) dana desa ada satu, kemudian pungli ada dua,” beber Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander melalui Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), IPTU Danny Rhakasiwi, Selasa (7/1/2025).

Sedangkan tiga perkara lainnya hingga kini, masih didalami para penyidik. Semuanya terkait dengan dugaan penyelewengan dana desa, dan mengarah pada pidana korupsi. 

Disinggung soal total kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara yang telah dilimpahkan ke Inspektorat, Danny menyatakan, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan dari kasus yang sudah di meja Inspektorat. 

“Kita masih belum tahu nilai kerugiannya berapa,” ujarnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander menyampaikan, selama tahun 2024 telah menangani banyak kasus korupsi. Lantaran nilai kerugian negara dari setiap kasus itu di bawah Rp200 juta, sehingga tak dilimpahkan ke Kejari, melainkan ke Inspektorat. 

“Kita limpahkan ke Inspektorat untuk dilakukan pengembalian (kerugian) dari para terlapor atau terperiksa,” tutur Dimas.

Dimas mengakui, masih ada beberapa kasus dugaan korupsi yang belum dituntaskan hingga penghujung 2024. Termasuk kasus pungli program PTSL. (Ibn/Tgb)