TUBAN – Seorang warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban, Barno (52), asal Desa Margorejo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban meninggal, Rabu (5/2/2025).
Narapidana kasus tindak pidana pencurian yang divonis Majelis Hakim PN Tuban dengan 1,6 bulan penjara itu meninggal dunia. Di baju pria malang itu ditemukan bercak darah.
Kalapas Kelas IIB Tuban, Edi Kuhen, menyampaikan, warga binaan lembaga yang dipimpinnya tersebut dilarikan ke RSUD dr R Koesma Tuban sekitar pukul 13.00 WIB, lantaran kondisinya saat itu memburuk. Tak lama berselang pihaknya menerima informasi, jika yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia.
“Diagnosa dari rumah sakit henti jantung, disebabkan penyakit paru,” tutur Edi Kuhen.
Kuhen mengatakan, korban sudah mengalami sakit sejak awal masuk ke Lapas. Diduga karena menderita TBC, ditambah usianya yang sudah tak lagi muda sehingga sering sakit-sakitan.
“Korban ini beberapa kali kita rawat di ruangan khusus,” katanya.
Usai dinyatakan meninggal dunia, selanjutnya jasadnya dibawa keluarganya pulang. Kemudian dikebumikan di tempat pemakaman umum desa setempat.
Dikonfirmasi secara terpisah, Direktur RSUD dr Koesma Tuban, dr Masyhudi, menjelaskan, korban diantarkan ke IGD oleh dokter dan petugas Lapas dalam keadaan sudah tak sadarkan diri. Selain itu juga mengalami pendarahan.
Meski telah dilakukan tindakan medis sesuai SOP, namun nyawa pria berusia lebih dari setengah abad itu tetap tak bisa terselamatkan. “Penyebab korban meninggal, kemungkinan darah tinggi dan jantung,” ujarnya. (Ibn/Tgb)
