TUBAN, (Ronggo.id) – Pengamat politik, Baihaki Sirajt turut buka suara soal dugaan pelanggaran pidana pembagian Bantuan Sosial (Bansos) program Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD) tahap dua tahun 2024 milik Pemerintah Kabupaten Tuban.
Baihaki mendukung gerak cepat Bawaslu untuk menangani dugaan pelanggaran terkait penyaluran Bansos BPNTD berupa beras berlabel visi misi dari salah satu Paslon ditengah masa kampanye.
Menurut Direktur Accurate Reserch and Consulting Indonsia (ARCI) itu, gelaran Pilkada Tuban memang cukup menarik, karena Bupati dan Wakil Bupati incumbent kini saling bersaing merebutkan Kursi Tuban 1.
‘’Karena keduanya adalah incumbent, jadi keberhasilan yang selama ini dicapai tidak bisa diklaim satu pihak saja,’’ tuturnya, Kamis (24/10/2024).
Baihaki menilai, bahwa incumbent memang diuntungkan dengan adanya program-program yang masih dijalankan, salah satunya program BPNTD yang kini jadi polemik.
‘’Nah ini yang harus diwaspadai. Saya secara pribadi mendukung langkah Bawaslu, dan memang seharusnya seperti itu” ucapnya.
Baihaki mendorong agar dugaan pelanggaran ini segera diangkat ditingkat Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), sehingga bisa dilihat dari sisi yang lebih luas dan sudut pandang yang lebih tajam dari sisi penegakan hukum.
‘’Nanti dari Gakkumdu bakal keluar rekomendasi atas kasus itu, apakah memenuhi syarat dilanjut ke pidana pemilu atau tidak. Kita tunggu saja,’’ urainya.
Ditegaskan Baihaki, kegiatan aparatur sipil negara (ASN) di gelaran Pilkada serentak ini harus benar-benar diawasi untuk meminimalisir pelanggaran netralitas. Pelanggaran yang mungkin dilakukan ASN bukan hanya melaksanakan kegiatan, namun ikut memviralkan, memasang status di media sosial dan sejenisnya.
“Termasuk mengupload foto, berita, video atau sejenisnya yang masih ada gambar atau video incumbent meski itu adalah video atau foto lama. Hal itu harus diawasi, karena bisa jadi modus,’’ imbuhnya.
Disebutkan Baihaki, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
Penerbitan SKB tersebut bertujuan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
“Dibuatnya SKB netralitas juga akan memudahkan ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik maupun disiplin pegawai,” pungkasnya. (Ibn/Jun).
