TUBAN – Ditemukannya sejumlah titik pengerjaan paket proyek dari Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR-PRKP) Tuban yang ambrol, disikapi serius oleh Pemuda Pancasila (PP) setempat.
Para aktivis Ormas yang dikenal kritis terhadap kebijakan yang merugikan publik itu, menilai ada yang tidak pas dalam proyek untuk kepentingan masyarakat tersebut. Apalagi proyek yang didanai APBD Tuban tahun 2024, dan harus dipertanggungjawabkan.
Setidaknya terdapat tiga proyek rehabilitasi saluran air di Bumi Ranggalawe ini mendapat atensi dari PP. Ketiga paket proyek itu sudah menghabiskan anggaran sekitar Rp13,2 miliar itu, sudah ambrol padahal baru selesai dikerjakan.
Proyek tersebut berada di Desa Maibit, Kecamatan Rengel, senilai Rp1,9 miliar dikerjakan CV Adinda Agung Riski. Kondisinya ambrol sepanjang kurang lebih 40 meter.
Proyek yang sama di Desa Jati, Kecamatan Soko senilai Rp2,3 miliar, oleh CV Santara Indotama juga ikut ambrol. Termasuk proyek senilai Rp987 juta yang digarap CV Aji Yasa di Desa Belikanget, Kecamatan Tambakboyo ikut bermasalah.
Majelis Pimpinan Cabang (MPC) PP Kabupaten Tuban, Mukaffi Makki, mengatakan, rusaknya beberapa saluran air yang ambrol tersebut harus dikaji dengan lebih detail lagi. Menurutnya, jika ada yang mengatakan penyebabnya force majeure (keadaan yang memaksa). Harusnya ada kriteria tersendiri untuk menentukan penyebab rusaknya, itu memang karena bencana alam.
“Kalau hanya sekedar hujan tidak besar ya tidak bisa dikatakan faktor alam itu,” terang Mukaffi Makki. “Itu ya faktor situasi dinamika di lapangan,” tegas Mukafi Makki saat ditemui di Sekretariat PP Tuban, Kamis (20/2/2025).
Gus Kaffi, demikian sapaan akrabnya, juga mempertanyakan, banyaknya addendum yang dilakukan Bidang SDA Dinas PUPR-PRKP Tuban terkait proyeknya. Dari total paket yang dicanangkan selama tahun 2024, banyak yang terkena addendum.
“Tapi jika lebih dari 50 persen yang diadendum itu ada apa? saya menduga ada yang salah ini,” tegasnya.
Pihaknya juga menyinggung soal kontraktor yang mengeluh terkait perencanaan oleh Dinas PUPR-PRKP. Menurutnya, secara teknis alasan tersebut tak dapat diterima, dikarenakan setelah ditetapkan pemenang sudah dilakukan survey lokasi sebelumnya bersama dinas terkait.
“Kalau tanpa force mejuere, apapun alasannya tidak bisa diterima, karena kewajiban kontraktor melaksanakan regulasi, mereka punya kewajiban melakukan secara hukum,” tambah Gus Kaffi.
PP akan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), melakukan penyelidikan terhadap dugaan kerugian negara akibat proyek yang dinaungi Bidang SDA Dinas PUPR-PRKP tersebut.
Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR-PRKP Tuban, Agung Supriyadi, melalui Kabid SDA, Ichwan Sulistyo, mengatakan, sebanyak 50 persen dari total 110 proyek yang dinaungi SDA sepanjang tahun 2024 tersebut terjadi addendum. Addendum tersebut dilakukan, lantaran menelaah banyak faktor yang ada di lapangan.
“Kalau addendum kan karena permasalahan di lapangan, kemudian ada permintaan dari desa juga jadi memang ada beberapa bagian yang memang harus kita lakukan addendum,” pungkasnya. (Hus/Tgb).
