TUBAN – Pemkab Tuban menegaskan larangan penggunaan tiang Penerangan Jalan Umum (PJU), untuk tempat pemasangan kabel jaringan internet dan sejenisnya. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban bernomor 500.11.7.5/24/414.108.5/2025, yang ditujukan kepada seluruh asosiasi, paguyuban, operator, dan pelaku industri internet di wilayah setempat.

SE yang ditandatangani Dr Budi Wiyana itu menegaskan, berdasarkan Pasal 275 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa penggunaan fasilitas umum secara ilegal dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan, dan mengganggu ketertiban lalu lintas.

Tiang PJU adalah aset negara yang diperuntukkan khusus untuk sistem penerangan jalan. Tidak bisa dipakai untuk keperluan lainnya.

“Tidak ada izin yang pernah kami keluarkan untuk pemasangan kabel internet di tiang-tiang tersebut,” tegas Kepala Bidang PJU Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban, Slamet Hariyanto, dalam keterangan tertulis yang diterima Ronggo.id, Jumat (11/7/2025)

Dalam surat edaran tersebut, pelaku usaha diberikan batas waktu hingga 31 Desember 2025 untuk melakukan penertiban, dan perapian kabel yang telah terpasang di tiang PJU. Setelah melewati tenggat waktu, Pemkab Tuban akan melakukan pemotongan secara langsung tanpa pemberitahuan ulang.

Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, estetika kota, serta keandalan sistem penerangan umum. Selain menyalahi aturan, kabel-kabel yang semrawut pada tiang PJU juga rawan mengakibatkan kecelakaan, korsleting, serta gangguan teknis pada sistem penerangan.

“Langkah ini merupakan bagian dari penataan infrastruktur kota yang lebih aman, rapi, dan legal,” lanjut Slamet.

Pemkab Tuban juga mendorong para pelaku industri internet untuk mulai beralih pada pembangunan infrastruktur jaringan yang tertib dan sesuai regulasi, seperti penggunaan tiang mandiri atau sistem ducting bawah tanah.

Upaya ini diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola jaringan telekomunikasi lokal, sekaligus memperkuat kerja sama antara pemerintah daerah dan sektor swasta dalam membangun ekosistem digital yang berkelanjutan dan aman.

Pemkab mengajak semua pihak terkait agar mendukung kebijakan ini secara kooperatif dan bijak. Ini bukan hanya soal kepatuhan, tapi juga keselamatan publik dan masa depan infrastruktur kota. (Jun/Tgb).