TUBAN – Pejabat Pemkab Tuban dilarang memakai mobil dinas untuk perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri atau lebaran tahun 2025.
Larangan itu berlaku selama cuti bersama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), mulai 28 Maret hingga 7 April 2025 mendatang.
Sekretaris Daerah Tuban, Budi Wiyana, menjelaskan, kendaraan dinas sedianya diperuntukan untuk menunjang kegiatan operasional pemerintahan, bukan untuk kepentingan pribadi. Termasuk anjangsana maupun liburan lebaran.
“Namanya kendaraan dinas itu diperuntukan untuk kegiatan kedinasan,” terang Budi Wiyana, Sabtu (15/3/2025).
Budi Wiyana mengatakan, selama ini para pejabat di lingkungan Pemkab Tuban patuh terhadap larangan yang sudah berlaku setiap tahun tersebut. Hal itu tak lepas dari pembinaan yang rutin dilaksanakan.
“Teman-teman sudah paham, jadi kendaraan tidak perlu di kumpulkan jadi satu,” ujarnya.
Kendati demikian, Budi Wiyana menegaskan, tetap akan melaksanakan pengawasan agar fasilitas yang dibeli dari APBD Tuban tersebut tetap digunakan sesuai peruntukannya.
“Kalaupun ada yang melanggar, tentu ada sanksinya,” tegasnya. (Ibn/Tgb).
