, (.id) – Belakangan ini penggalangan dana di sekolah-sekolah negeri di terus di keluhkan oleh sejumlah wali murid. Setelah wali murid SMP Negeri 3 memprotes adanya sejumlah biaya yang diminta oleh pihak sekolah atas nama Komite, hal serupa juga terjadi di

Tak sedikit wali murid di SMP Negeri 1 Tuban mengaku keberatan dengan sejumlah biaya yang dibebankan kepada wali murid. Anehnya lagi, penarikan uang dengan dalih untuk kebutuhan sekolah tersebut tidak dilakukan oleh Komite, melainkan Ketua paguyuban kelas. Apakah hal tersebut sah secara regulasi atau pungli? 

Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang wali murid SMP Negeri 1 Tuban yang meminta namanya dirahasiakan. Ia mengungkapkan bahwa penarikan sejumlah uang untuk kebutuhan sekolah tersebut memang tidak Komite, akan tetapi mengatasnamakan paguyuban kelas. 

“Setiap bulannya, wali murid ditarik iuran 120 ribu per bulan. Nantinya dana itu disetorkan kepada pihak sekolah 55 ribu dan 65 ribu yang katanya untuk kepentingan kelas,” ungkap wali murid. 

Menurutnya, penarikan biaya tersebut dilakukan sesuai hasil rapat yang dilakukan secara tertutup antara komite sekolah dengan ketua paguyuban, tanpa melibatkan orang tua siswa. Adapun besaran iuran masing-masing, uang paguyuban Rp.240 ribu untuk bulan Juli dan Agustus, dan Rp.110 untuk biaya tambah daya listrik sekolah.