Sementara itu, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 , Umi Rindiyah saat dikonfirmasi mengenai adanya sejumlah uang penarikan yang dilakukan oleh pihak paguyuban kelas mengaku jika tahun ini sekolah tidak minta sumbangan. 

“Ada apa ttg iuran sekolah, tahun ini kami tidak minta sumbangan,” kata Umi Rindiyah secara singkat, Rabu (13/9/2023).

Saat ditanya terkait peran paguyuban kelas yang meminta sejumlah uang kepada orang tua siswa dengan dalih untuk kebutuhan sekolah tanpa melalui tangan komite, perempuan berkaca mata ini enggan menanggapi.

Sebatas diketahui, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, terdapat 47 jenis Pungutan Liar (Pungli) yang rawan terjadi di sekolah. :

  1. Uang pendaftaran masuk
  2. Uang Komite
  3. Uang OSIS
  4. Uang Ekstrakurikuler
  5. Uang Ujian
  6. Uang Daftar Ulang
  7. Uang Studi Tour
  8. Uang Les
  9. Uang Buku Ajar
  10. Uang Paguyuban
  11. Uang Syukuran
  12. Uang Infak
  13. Uang Fotokopi
  14. Uang Perpustakaan
  15. Uang Bangunan
  16. Uang LKS
  17. Uang Buku Paket
  18. Uang Bantuan Insidental
  19. Uang Foto
  20. Uang Perpisahan
  21. Uang Sumbangan Pergantian Kepsek
  22. Uang Seragam
  23. Uang Pembuatan Pagar dan Bangunan Fisik
  24. Uang Pembelian Kenang-kenangan
  25. Uang Pembelian
  26. Uang try out
  27. Uang pramuka
  28. Uang asuransi
  29. Uang kalender
  30. Uang partisipasi peningkatan mutu
  31. Uang
  32. Uang
  33. Uang dana kelas
  34. Uang denda melanggar aturan
  35. Uang UNAS
  36. Uang ijazah
  37. Uang formulir
  38. Uang jasa kebersihan
  39. Uang dana sosial
  40. Uang jasa penyeberangan siswa
  41. Uang map ijazah
  42. Uang legalisasi
  43. Uang administrasi
  44. Uang panitia
  45. Uang jasa
  46. Uang listrik
  47. Uang gaji guru tidak tetap (GTT), (Ibn/Jun).