TUBAN, (Ronggo.id) – Sebanyak 10 pelanggaran lalu lintas menjadi incaran Polres Tuban dalam Operasi Patuh Semeru, yang akan dilaksanakan mulai 15-18 Juli 2024.

Pelanggaran tersebut meliputi, pengendara tidak mengenakan helm, kebut-kebutan di jalan, pengendara dibawah umur, tidak mengenakan helm standar SNI, tidak menggunakan safety belt bagi pengendara roda 4 atau lebih.

Kemudian, mengoperasikan hp saat mengemudi, berkendara dalam kondisi pengaruh alkohol, melawan arus, menerobos traffic light, dan kendaraan tidak sesuai standar seperti knalpot brong.

Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Ayip Rizal mengemukakan, sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Semeru kali ini jumlahnya lebih banyak dibandingkan dengan tahun lalu, yang hanya 7 pelanggaran lalu lintas.

“Di titik-titik tertentu, masih banyak pengendara yang menyerobot traffic light,  melawan arus, serta tidak mengenakan helm,” ungkapnya.

Dengan adanya Operasi Patuh Semeru ini, Ayip berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat supaya lebih tertib dalam berkendara di jalan raya, sehingga angka kecelakaan lalu lintas bisa menurun.

“Diharapkan Kabupaten Tuban menjadi Kabupaten tertib lalu lintas, dan menjadi contoh bagi daerah lain,” ujarnya. (Ibn/Jun).